Tribun Mesuji

Warga Mesuji Ramai-ramai Serahkan 80 Pucuk Senpi Rakitan ke Polres

Penyerahan ini disaksikan Kapolres Mesuji AKBP Alim didampingi Waka Polres Kompol M Joni dan beberapa pejabat utama Polres Mesuji.

Tayang:
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Penyerahan senpi rakitan. Warga Mesuji Ramai-ramai Serahkan 80 Pucuk Senpi Rakitan ke Polres 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Sejumlah warga di Kabupaten Mesuji menyerahkan puluhan senjata api rakitan beserta amunisi yang sebelumnya mereka kuasai kepada Polres Mesuji.

Ada total 80 pucuk senpi rakitan yang diserahkan secara sukarela kepada petugas Polres Mesuji.

Penyerahan ini disaksikan Kapolres Mesuji AKBP Alim didampingi Waka Polres Kompol M Joni dan beberapa pejabat utama Polres Mesuji, di Mapolres setempat, Jumat (26/06/2020).

"Ada 80 pucuk senjata api rakitan dan puluhan amunisi aktif dari warga yang diserahkan secara sukarela. Bagi kami, penyerahan ini menjadi kado istimewa buat Polres Mesuji," kata Kapolres AKBP Alim.

Dari 80 senpi rakitan itu, diketahui 76 unitnya berjenis revolver dan 3 unitnya berjenis locok.

Lalu, satu pucuk senjata api jenis soft gun.

Polisi Masih Dalami Latar Belakang Oknum Pegawai Honorer di Pesawaran Simpan Senpi Rakitan

Anak Penjual Sayur Asal Tanggamus Didiagnosa Idap Penyakit Langka, Butuh Uluran Tangan untuk Operasi

1 Tenaga Kesehatan di Lampura Positif Covid-19, Puskesmas Tempat Bekerja Ditutup

"Ada juga ratusan amunisi berkaliber 4,5 dan 5,5 mm," papar Alim.

Kapolres menilai, aksi sukarela penyerahan senpi ilegal yang dikuasai masyarakat ini akan berdampak positif bagi pemeliharaan kamtibmas di Mesuji.

Menurut dia, upaya Polres Mesuji membangun komunikasi aktif dengan masyarakat selama ini membuahkan hasil yang signifikan.

Dia pun mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senpi secara ilegal agar turut sukarela menyerahkan kepada petugas kepolisian.

Dia pun menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas warga yang mau dengan sukarela menyerahkan senpi yang dikuasasi.

"Warga yang masih menguasai senpi dan amunisi secara ilegal agar segera menyerahkannya ke Polres Mesuji secara sukarela. Ini kalau mau terhindar dari jeratan pidana sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tegas Alim.

Polres Mesuji selain aktif memberikan imbauan kepada warga, juga aktif melakukan operasi terhadap senpi rakitan dan amunisi yang kemungkinan masih disimpan oleh warga.

Jika ditemukan, Polres Mesuji akan melakukan tindakan tegas dengan penegakan hukum yang ancaman pidananya juga cukup berat.

"Warga yang masih memiliki, menyimpan, menguasai senjata api dan amunisi dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," tandas Kapolres. (Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved