Tribun Bandar Lampung
PDAM Way Rilau Benarkan Pemasangan Pipa di Jalan ZA Pagar Alam Bagian dari KPBU
Dia menjelaskan, penggalian tersebut untuk memasang jaringan pipa PDAM ke Kecamatan Rajabasa, Kedaton, dan Labuhan Ratu.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau membenarkan pemasangan pipa di ruas Jalan ZA Pagar Alam, Gedong Meneng, Bandar Lampung adalah bagian dari kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
"Iya benar (bagian dari proyek KPBU)," jelas Kasubbag Humas dan Hukum PDAM Way Rilau Titin Kusumawati melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/6/2020).
Dia menjelaskan, penggalian tersebut untuk memasang jaringan pipa PDAM ke Kecamatan Rajabasa, Kedaton, dan Labuhan Ratu.
Saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai kapan target penyelesaian, Titin belum merespon.
Sebelumnya proses pengerjaan pipa ini sempat terhambat karena adanya pandemi Covid-19.
• Material Galian Proyek PDAM di Jalan ZA Pagar Alam, Makan Bahu Jalan Dikeluhkan Pengendara
• Cara Mendapatkan Bantuan Air Gratis PDAM
• Wapres Ma’ruf Amin dan Wagub Nunik Ajak Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba
• Proses Evakuasi Truk Lakalantas di Tol Lampung Ditangani Pos Lantas Tarahan
"Baru kepasang sebagian ke rumah tangga di masing-masing kecamatan. Itu pun belum sepenuhnya selesai," jelas Titin awal Juni lalu.
Diakuinya, salah satu kendalanya adalah minimnya jumlah pekerja.
Pasalnya, para pekerja tengah pulang kampung ke Cirebon.
"Saat ini pekerjanya pada pulang, belum ke sini lagi. Karena Covid, yang pulang ke Cirebon belum bisa kembali," paparnya.
Tak dipungkiri, kondisi ini menghambat proses pemasangan pipa jaringan.
Mengenai jumlah sambungan rumah (SR) dalam proyek KPBU sendiri ada sebanyak 16 ribu SR.
Selain itu, PDAM Way Rilau menambah sambungan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 2.100 SR dan pelanggan reguler 1.000 SR.
Pada tahun 2020 ini, total akan ada penambahan 19.100 SR.
Untuk sambungan yang sudah ada per Maret 2020 sebanyak 42.604 SR. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)