Tribun Bandar Lampung

Setelah Vonis 17 Tahun karena Narkoba, Bos Angkot Ini Dijerat Pasal Pencucian Uang

Jefri Susandi (41), bos angkot yang menjadi bandar narkoba, akan kembali menjalani sidang dengan perkara pencucian uang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Jefri Susandi (kedua kanan), bos angkot yang menjadi bandar narkoba, akan kembali menjalani sidang dengan perkara pencucian uang. 

Pengiriman menggunakan Mitsubishi Pajero hitam.

Mobil melaju dari arah Branti ke Bundaran Hajimena pukul 23.00 WIB, Jumat (9/8/2019).

"Sekitar pukul 23.45 WIB, mobil berhenti di bundaran Hajimena dan kami lakukan penyergapan. Di lokasi, kami temukan 7 kantong sabu dalam bungkus teh cina warna hitam. Kalo dihitung berat sabu mencapai 7 kg lebih atau 7.259,93 gram," jelas dia.

Dalam mobil tersebut ada dua orang warga Aceh, Zawil Qiram (22) dan Silman (30).

Sabu itu akan diberikan kepada Ade Irawan (38), warga Telukbetung, Bandar Lampung, selaku kurir di Lampung.

Saat akan ditangkap, dua warga Aceh ini berusaha kabur. Sehingga, BNNP melakukan tindakan tegas terukur.

"Dua dari Aceh ini, mereka militan. Berusaha kabur sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur. Untung gak melawan. Mungkin kalau melawan, hanya dikirim jenazahnya ke Aceh," bebernya.

Dari hasil penangkapan tiga pelaku, diketahui ternyata narkoba itu dikendalikan tersanga Jefri yang berada di Pandeglang, Banten.

Tim kemudian meluncur ke Banten untuk penangkapan.

Sita Harta

Jefri ditangkap saat salat Subuh di masjid dekat rumahnya, 10 Agustus 2019, selang sehari dari penangkapan tiga kurirnya.

Jefri menutupi bisnis barang haramnya dengan berbisnis angkutan umum (angkot). Di tempatnya tinggal, ia dikenal sebagai bos angkot.

"Iya, punya angkot, kalau empek-empek punya istri saya. Online kadang ambil dari sini. Saya baru jalani (bisnis narkoba) tiga tahun, sejak 2016. Pernah masuk di Way Hui, vonis 6 tahun, keluar 2014," kata dia.

Menurut Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari, Jefri adalah pemain lama.

Karena pernah ditahan atas kasus serupa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved