Tribun Bandar Lampung

Setelah Vonis 17 Tahun karena Narkoba, Bos Angkot Ini Dijerat Pasal Pencucian Uang

Jefri Susandi (41), bos angkot yang menjadi bandar narkoba, akan kembali menjalani sidang dengan perkara pencucian uang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Jefri Susandi (kedua kanan), bos angkot yang menjadi bandar narkoba, akan kembali menjalani sidang dengan perkara pencucian uang. 

Namun, apakah Jefri terkait peredaran narkoba jaringan lapas, ia akan mendalaminya.

"Lagi kami dalami apakah terkait jaringan lapas. Kalau iya, kami hajar terus," ucapnya.

Ery meneruskan, para tersangka bakal dijerat pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Khusus Jefri akan dikenai pula pasal UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Upaya penjeratan ini, kata Ery, untuk memiskinkan pelaku yanga telah merusak generasi penerus bangsa.

"Jadi setelah kami tangkap kami bikin miskin. Ini perintah! Saat ini yang kami sita dari JS yakni 10 buku tabungan dari berbagai bank serta ATM 10 kartu, hanphone 7 buah, perhiasan 7 jenis, dan 22 surat berharga," sebutnya.

Disinggung nilai total harta yang disita, Ery mengaku, setidaknya harta benda diduga dari hasil perdagangan gelap narkotika senilai Rp 1,9 miliar.

"Yang kami amankan ini atas nama yang bersangkutan dan ada nama kakaknya sudah kami selidiki dan kami sita. Mudah-mudahan ini sebagai efek jera," tandasnya.

Ery menjelaskan, para kurir mendapat upah Rp 100 juta untuk membawa sabu 7 kg tersebut memasuki Lampung.

Disinggung soal kemasan yang digunakan adalah teh cina apa terkait jaringan internasional, Ery menduga masih ada jaringan lebih besar lagi.

"Memang ini pasti dari luar, biasanya teh cina jaringan internasional. Cuma kami dalami lagi, karena ini dari Aceh. Kita koordinasi juga dengan BNN pusat, yang jelas itu internasional," tegasnya.

Pengakuan Kurir

Ade Irawan (38) mengaku terpaksa menjadi kurir karena butuh makan.

"Saya kenal sama Jefri karena memang ada hubungan keluarga," tandas pria yang juga sehari-hari menjadi centeng di Telukbetung ini.

Sementara itu, Zawil Qiram mengaku baru sekali ini ikut mengantar barang haram ini dan hanya diajak Silman.

Ia mengaku selama ini ia bekerja sebagai sopir dan sudah berkeluarga.

"Dikasih janji sekali antar Rp 100 juta dan dibagi," ucapnya lirih.

Di lain pihak, Silman mengaku hanya diperintah seseorang yang ada di Aceh.

"Saya tiga kali kirim, yang nyuruh orang asli Aceh tapi tak tahu di mana," sebutnya.

Silman pun mengaku jika ia mengirim barang haram tersebut melalui jalur darat. "Saya pakai mobil saya sendiri (Pajero)," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved