Tribun Bandar Lampung
Gara-gara Covid-19, 1.425 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Lampung Tunda Berangkat ke Luar Negeri
Sebanyak 1.425 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lampung tertunda berangkat bekerja ke luar negeri akibat pandemi Covid-19.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 1.425 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lampung tertunda berangkat bekerja ke luar negeri akibat pandemi Covid-19.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Lampung Ahmad Salabi mengatakan, jumlah tersebut sesuai laporan yang masuk dari 23 perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang ada di Lampung.
Penundaan penempatan TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI) ini sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 tahun 2020 tentang Pemberhentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang berlaku sejak 20 Maret lalu.
"Penundaan penempatan pekerja migran asal Lampung sejak Maret 2020 lalu setelah keluarnya Kepmenaker nomor 151 itu," jelasnya kepada Tribunlampung.co.id melalui sambungan telepon, Senin (29/6/2020) malam.
Sebelum Maret 2020, dari Lampung sudah memberangkatkan 323 pekerja migran.
Rinciannya 305 privat to privat atau P to P (melalui P3MI), 16 re-entry (cuti dan kembali bekerja), dan 2 mandiri.
• Didatangi Anggota Polisi, Warga Bandar Lampung Menangis Terharu, Menik: Terima Kasih Pak
• Masuk Tahap Tiga, Pembangunan Pasar SMEP Bandar Lampung Diperkirakan Selesai Akhir Tahun
• BREAKING NEWS Simpan Sabu 22,5 Gram, Pemuda di Bandar Lampung Terima Vonis 10 Tahun Bui
• Siswi SMA di Lampung Barat 11 Hari Hilang, Bupati Parosil Datangi Rumah Orangtua Eka
Jika dihitung rata-rata, sambungnya, jumlah penempatan 3 tahun terakhir di rentang 2017-2019 PMI asal Lampung yang berproses di BP3TKI Lampung sebanyak 1.554 orang per tahun.
Diakuinya penempatan pekerja migran asal Lampung di luar negeri sebarannya merata.
Seperti ke Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia, Korea Selatan dan lainnya.
Pekerja migran di luar negeri masih didominasi sektor informal sebagai penata laksana rumah tangga.
"Kita berharap dari tahun ke tahun penempatan PMI keluar negeri tidak lagi sektor informal. Lambat laun ke formal," ujarnya.
Persentasenya sampai saat ini memang masih didominasi informal yakni 60 persen dan formal 40 persen.
"Kalau pekerja migran formal seperti bekerja di pabrik elektronik dan juga driver atau sopir," beber Ahmad Salabi.
Gaji Tembus Rp 7 Juta
Sampai saat ini, Lampung masih menduduki ranking 5 se-Indonesia untuk penempatan pekerja migran di luar negeri setelah Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Barat.
