Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Pemuda yang Simpan Sabu 22,5 Gram di Bandar Lampung Divonis 5 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan

Divonis lima tahun lebih ringan dari tuntutannya, terdakwa Ricky Armanda langsung nyatakan terima.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan putusan terhadap terdakwa Ricky Armanda, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (29/6/2020). Pemuda yang Simpan Sabu 22,5 Gram di Bandar Lampung Divonis 5 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Divonis lima tahun lebih ringan dari tuntutannya, terdakwa Ricky Armanda langsung nyatakan terima.

Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, Ricky Armanda (30), warga Sukarame, Bandar Lampung, divonis hukuman penjara selama 10 tahun, dalam sidang teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky bersalah.

Setelah mendengarkan putusan hukuman Majelis Hakim Efiyanto, terdakwa Ricky langsung menanggapinya.

"Terima yang mulia," kata Ricky, Senin 29 Juni 2020.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Effi Harnida menyatakan bahwa terdakwa Ricky Armanda terbukti bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

"Meminta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama dalam masa tahanan sementara," sebutnya.

Tak hanya itu, JPU meminta agar terdakwa juga membayar denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.

 Polisi Selidiki Pencurian Puluhan HP Senilai Rp 65 Juta di Toko Sumber Jaya Ponsel

BREAKING NEWS Simpan Sabu 22,5 Gram, Pemuda di Bandar Lampung Terima Vonis 10 Tahun Bui

• Polda-BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Gubernur Arinal Malah Teringat Masa Kampanye

 Pilwakot Metro 2020, Koalisi PKS, PAN dan Demokrat Makin Terbuka, Mufti Salim Tak Mau Tergesa-gesa

Vonis 10 Tahun

Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, pemuda ini divonis hukuman penjara selama 10 tahun.

Pemuda ini bernama Ricky Armanda (30) warga Jalan Pulau Damar, Gang Nusa Indah, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky Armanda bersalah.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," sebut Ketua Majelis Hakim Efiyanto, Senin (29/6/2020).

Kata Efiyanto, terdakwa terbukti sebagaimana dalam Dakwaan KeDUA Melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Armanda dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama dalam masa tahanan sementara," serunya.

Efiyanto menambahkan, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta.

"Jika tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman kurungan selama satu bulan," tandasnya.

BNNP Musnahkan Sabu

Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020.

Barang bukti yang dimusnahkan BNNP Lampung tersebut merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, yakni sabu seberat 2.813,75 gram.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya.

"Barang bukti yang dimusnahkan seberat 2.813,75 gram," ungkapnya.

Sebelum dimusnahkan, kata Sukawinaya, dilakukan pengujian terlebih dahulu menggunakan alat pendeteksi narkoba Trunax.

"Selanjutnya barang bukti dicampur dengan bahan kimia (pembersih lantai) lalu dihancurkan menggunakan blender," tandasnya.

Gubernur Ingat Masa Kampanye

Di sisi lain, musnahkan 179,4 kilogram sabu, Gubenur Lampung Arinal Djunaidi teringat masa Kampanye.

Arinal Djunaidi mengatakan, saat masa Kampanye, banyak kepala desa yang mengeluhkan bagaimana cara mengatasi generasi muda agar tidak terkena narkoba.

"Ketika saya Kampanye menuju Gubenur, saya tanyakan kepada kepala desa, apa masalah yang terjadi, ternyata bukan ekonomi rakyat, bukan pula benih, tapi bagaiamana mengendalikan anak-anak sekolah tidak terkena itu (narkoba) melalui pemberian permen," Arinal Djunaidi, Rabu 18 Desember 2019.

"Saya sedikit emosi, baru teringat pesan kepala desa, 'tolong pak bantu kami', saya gak tega melihat anak-anak ini, maka tidak terlalu lama kita inisiasi, Pak Kepala BNNP dan pak Kapolda segera kita lakukan pertemuan," imbuh Arinal Djunaidi.

Arinal Djunaidi pun menyampaikan, pertemuan ini untuk melakukan kerja sama dalam pemberantasan narkotika.

"Karena saya sadari, kalau tanpa ada kebersamaan, tidak akan bisa memberantas dari ancaman narkotika," seru Arinal Djunaidi.

Arinal Djunaidi mengungkapkan, pemusnahan 179,4 kilogram sabu ini bisa menyelamatkan 895 ribu orang.

"Tapi ini masih sebagian kecil yang diamankan aparat penegak hukum, tidak hanya melalui darat pak, saya memohon pantai kita luasnya 182 km juga termasuk potensi hadirnya barang terlarang, untuk itu dibutuhkan dukungan lembaga dan instasi yang belum memadahi," ujar Arinal Djunaidi.

Arinal Djunaidi pun berjanji, akan memberikan perhatian khusus terhadap BNNP Lampung dan Polda Lampung dalam melakukan pemberantasan narkoba.

"Tapi sekarang saya masih 6 bulan, anggaran masih terbatas, insy Allah tahun depan, tapi kalau diperlukan kita lakukan koordinasi, segera dalam waktu dekat ini, karena kita sadari, BNN-Polda jumlahnya terbatas termasuk cis-nya (anggaran) terbatas," tandas Arinal Djunaidi.

Peringkat 10

Penyalahguna narkoba di Provinsi Lampung mencapai kurang lebih 89,046.

Angka tersebut menempatkan Provinsi Lampung peringkat ke 10 darurat narkoba dari 34 provinsi di Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto saat menghadiri pemusnahan bersama di Lapangan Korpri, Rabu 18 Desember 2019.

"Menanggapi hal tersebut, Polda Lampung dan stakeholder gencar melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) secara masif, komperhensif dan berkesinambungan," katanya.

Lanjut Purwadi, dari hasil analisa Lampung bukan lagi tempat transit tapi juga menjadi daerah pemasaran yang potensial.

"Ini dibuktikan dari hasil ungkap kasus yang menonjol dari bulan September hingga Desember, Polda Lampung beserta jajaran menyita barang bukti dalam jumlah yang besar," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan yakni, sabu seberat 137,8 kilogram, ganja 125 kilogram, ekstasi sebanyak 128.200 butir, Erimin 5 sebanyak 2.500 butir, dan opium 1,3 kilogram.

Masih kata Purwadi, dalam periode 2019 setidaknya pihaknya telah mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebanyak 1.752 kasus.

"Dengan total tersangka 2.466 orang, adapun jumlah barang bukti sebanyak 492,2 kilogram ganja, 256,7 kilogram sabu, 161.918 butir ekstasi, 23.320 butir psikotropika, 150,37 gram tembakau gorila, dan 1,3 kilogram opium," tandasnya.

Gunakan Incenerator

Ratusan kilogram narkotika dimusnahkan menggunakan incenerator dengan suhu 1.200 derajat celcius.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nusantari mengatakan pemusnahan ini untuk pemenuhan syarat pemberlakuan barang bukti narkoba yang telah disita.

"Proses pemusnahan menggunakan incenerator dengan suhu 1.200 derajat celcius, jadi sekali masuk habis tanpa sisa," ujarnya, Rabu 18 Desember 2019.

Kata Ery, alat incenerator ini didatangkan dari BNN pusat.

"Kami datangkan langsung dari Jakarta, kami pernah punya tapi rusak, jadi kami pinjam pusat," tuturnya.

Ery menuturkan Lampung menjadi surga bagi peredaran narkotika ini terbukti dari meningkatnya jumlah barang bukti yang diamankan dari hasil ungkap kasus.

"Selama periode 2018, BNNP mengamankan 22,2 kilogram sabu dan 5.232 butir ekstasi," serunya.

"Sementara sampai Desember 2019, BNNP mengamankan 65,88 kilogram sabu, 4.975 butir pil ekstasi, dan 58.5 kilogram sabu," imbuhnya.

Lanjut Ery, meningkatnya peredaran narkotika ini karena tingginya permintaan sehingga penjualan dan pengiriman melambung yang dilakukan oleh sindikat peredaran gelap.

"Kami laporakan yang musnahkan BNNP merupakan pengungkapan peredaran gelap dari Aceh, dengan jenis sabu seberat 41,6 kilogram," ucapnya.

"Sabu ini diamankan di TKP rumah sakit Abdul Muluk, menggunakan mobil dengan tersangka 6 orang, satu orang suplier dari Aceh, dan dari Aceh ini kami terapkan TPPU, kami sita rumah termasuk mobil landrovernya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 179,4 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan di Lapangan Korpri Kantor Gubenuran Lampung, Rabu 18 Desember 2019.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan baik dari Polda Lampung dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

Selain sabu seberat 179,4 kilogram, turut dimusnahkan 125 kilogram, ekstasi 128.200 butir, Erimin sebanyak 2.500 butir dan Opium seberat 1,3 kilogram.

Pemusnahan barang bukti narkotika sebagai komitmen mendukung program pemerintah dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) provinsi Lampung

Dalam pemusnahan ini turut hadir Gubenur Lampung Arinal Djunaidi, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Ariyanto, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nusantari, Danrem 043/Gatam Kolonel Taufiq Hanafi.

Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, pemuda ini divonis hukuman penjara selama 10 tahun. Pemuda ini bernama Ricky Armanda (30) warga Jalan Pulau Damar, Gang Nusa Indah, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky Armanda bersalah.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved