Sidang Narkoba di Bandar Lampung
VIDEO Pemuda di Bandar Lampung Divonis 10 Tahun karena Simpan Sabu 22,5 Gram
Video YouTube simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, pemuda ini divonis hukuman penjara selama 10 tahun.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Video YouTube simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, pemuda ini divonis hukuman penjara selama 10 tahun.
Pemuda ini bernama Ricky Armanda (30) warga Jalan Pulau Damar, Gang Nusa Indah, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky Armanda bersalah.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," sebut Ketua Majelis Hakim Efiyanto, Senin (29/6/2020).
Kata Efiyanto, terdakwa terbukti sebagaimana dalam Dakwaan KeDUA Melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tonton video beritanya di bawah ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Armanda dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama dalam masa tahanan sementara," serunya.
Efiyanto menambahkan, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta.
• VIDEO Detik-detik Pencuri Gasak Puluhan HP Sumber Jaya Ponsel
• VIDEO Sabu 2 Ribu Gram Lebih Hasil Sitaan Jaringan Aceh Dimsnahkan BNNP Lampung
• Bayi Lina dan Teddy Berada di Pangkuan Anak Sule, Kondisinya Kini Bikin Pangling
• VIDEO Billy Syahputra Bongkar Isi Chat Mesra Gading Marten dan Juria Hartmans
"Jika tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman kurungan selama satu bulan," tandasnya.
BNNP Musnahkan Sabu
Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020.
Barang bukti yang dimusnahkan BNNP Lampung tersebut merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, yakni sabu seberat 2.813,75 gram.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya.
"Barang bukti yang dimusnahkan seberat 2.813,75 gram," ungkapnya.