Penyerangan Rumah Warga di Lamteng
IRT di Lampung Tengah Dengar Suara Letusan Senpi saat Sekelompok Orang Serang Rumahnya
Setelah sejumlah orang memasuki rumahnya, Jainah dan dua orang anaknya mengunci diri dan bersembunyi ke dalam kamar.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Setelah melihat korban terluka dan mengeluarkan banyak darah, para pelaku langsung kabur.
Sebelum pergi, kata Basuki, pelaku sempat menendang sepeda motor korban hingga roboh.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota guna proses lebih lanjut.
Pelaku sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Petugas kami melakukan serangkaian upaya penyelidikan tentang para pelaku pengeroyokan."
"Tetapi saat itu pelaku belum dapat kami lakukan penangkapan karena menyembunyikan diri," ujarnya.
Basuki menuturkan, pada Kamis 18 Juni 2020 mendapat informasi bahwa pelaku FAE alias Buyung sedang pulang ke rumahnya.
Atas informasi tersebut, terus Basuki, pihaknya langsung melakukan penangkapan.
Polisi menjerat FAE dengan pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Hampir Dikeroyok
Nasib pilu dialami dua bocah perempuan di Muara Bulian, Batanghari, Jambi.
Keduanya dicabuli ayah tirinya hingga berbadan dua alias hamil.
Ayah bejat berinisial A tersebut kini sudah diringkus polisi.
Saat ditangkap petugas Polres Batanghari, pelaku nyaris babak belur dikeroyok sekitar 300 warga yang marah.
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto menuturkan, kasus pemerkosaan oleh ayah tiri itu terungkap saat pihak keluarga menginterogasi korban, Rabu (27/5/2020).
Dalam pengakuannya, korban menuturkan bahwa ayah tirinya telah berulangkali memerkosanya.