Penyerangan Rumah Warga di Lamteng
IRT di Lampung Tengah Dengar Suara Letusan Senpi saat Sekelompok Orang Serang Rumahnya
Setelah sejumlah orang memasuki rumahnya, Jainah dan dua orang anaknya mengunci diri dan bersembunyi ke dalam kamar.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Karena geram, pihak keluarga langsung melaporkan pelaku ke polisi, Kamis (28/5/2020).
"Setelah menerima laporan tersebut, anggota kita melakukan visum dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap Dwi.
Dwi mengatakan, setelah mendapat laporan itu pihaknya langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan.
Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku diketahui sempat berusaha melarikan diri.
Mengetahui pelaku berusaha kabur, warga yang geram berniat membantu polisi untuk melakukan penangkapan.
Pelaku ditangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sebelum akhirnya dievakuasi oleh polisi.
"Dalam proses penangkapan terhadap pelaku, saat itu warga tidak terima dan menganiaya pelaku. Melihat hal tersebut anggota kita langsung bergerak cepat melarikan tersangka dari amukan massa yang berjumlah kurang lebih 300 orang," jelasnya.
Dwi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.
Kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut dilakukan dalam rentang waktu berbeda.
"Pertama kali A menyetubuhi anak tiri pertamanya dari September 2019-April 2020 sampai korban hamil. Tak hanya itu saja. Ketika tidak puas dengan anak pertamanya, A mulai melirik adik korban sehingga berhasil menyetubuhi adik korban dari Januari 2020-Mei 2020," terangnya, Sabtu (30/5/2020).
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Ayah di Batanghari Tega Setubuhi Dua Anak Tirinya Hingga Hamil, Terungkap Saat Rembuk Keluarga
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Anak Tuha melapor ke Satreskrim Polres Lampung Tengah. Korban mengaku terintimidasi atas perbuatan sejumlah orang yang tiba-tiba mendatangi rumahnya di Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Minggu (28/6/2020), dan melakukan pengancaman disertai pengerusakan.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/R Didik Budiawan C)