Berita Nasional

Jenderal Pol Eko Indra Heri Pecat 9 Anggota Polisi

sembilan anggota polisi yang terkait kasus narkoba dan disersi dipecat dengan tidak hormat.

Editor: taryono
tribun sumsel
Jenderal Pol Eko Indra Heri Pecat 9 Anggota Polisi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri mengambil langkah tegas terhadap anggota polisi yang bermasalah.

Hari ini, Selasa (30/6/2020), sembilan anggota polisi yang terkait kasus narkoba dan disersi dipecat dengan tidak hormat.

Sembilan anggota yang dipecat dengan tidak hormat itu :

2. Bripka LRT Bintara Biddokes kasus narkoba

3. Bripda DRM Bintara Polres Banyuasin kasus narkoba

4. Bripda SNY Ba Polres Banyuasin kasus narkoba

VIDEO Shezy Idris Trauma Menikah Lagi: Mau sama Janda 2 Anak Apa Enggak?

Ayu Ting Ting Kaget Nikita Mirzani Sebut Ada Penyanyi Dangdut Bisa Dibayar untuk Kencan

Diberitakan Miring, Artis Baim Wong Ngaku Tak Peduli

Pacaran dengan Didi Riyadi? Ayu Ting Ting Buka Suara

5. Brigadir SYD Bintara Polres Banyuasin kasus narkoba

6. Brigadir SKM Polres Banyuasin kasus narkoba

7. Aipda AZ Biddokes kasus Narkoba

8. Bripda AP Bintara Dit Samapta kasus Narkoba dan Disersi

9. Brigadir AD Bintara sat Brimob Polda Sumsel kasus Disersi.

Kapolda Sumsel, langsung memimpin upacara pemecatan dengan tidak hormat kepada sembilan anggota yang bermasalah.

"Ini sebagai pembelajaran dan sarana intropeksi bersama, agar pengawasan serta pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan lagi."

"Sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan masing-masing personil disatuan kerja ataupun satuan wilayah. Terus tingkatkan kinerja, inovasi dan motivasi untuk menjadi Insan Bhayangkara yang berprestasi," ujar Prof Eko, Selasa (30/6/2020).

Pemecatan Dengan Tidak Hormat terhadap anggota bermasalah ini, untuk menjaga keseimbangan organisasi, memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja baik.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved