Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Sabu Seberat 0,88 Gram Dibanderol Rp 350 Ribu, Terdakwa Misdar Utang ke Terdakwa Jandi
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin menyampaikan terdakwa Jandi langsung menyerahkan satu plastik bening berisi sabu ke terdakwa Misdar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Beli sabu, terdakwa Misdar berutang ke terdakwa Jandi.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin menyampaikan terdakwa Jandi langsung menyerahkan satu plastik bening berisi sabu ke terdakwa Misdar setelah sampai ke rumahnya.
"Narkotika jenis sabu tersebut dengan berat 0,88 gram," kata JPU, Selasa 30 Juni 2020.
Lanjutnya, sabu tersebut dibanderol dengan harga Rp 350 ribu.
"Namun belum dibayar dan akan dibayar pada siang harinya," tandasnya.
Pesan Sabu
• BREAKING NEWS Simpan Sabu, Dua Nelayan Asal Tuba Divonis Penjara 8 Tahun
• BREAKING NEWS Lagi, Alfamart di Kotabumi Dibobol Maling, Pegawai Dapati Barang Sudah Berantakan
• Lampung Terbaik 1 Covid-19, Gubernur Arinal: Ini Hasil Kerja Bersama
Perbuatan kedua terdakwa bermula saat Misdar pesan sabu ke Jandi.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin menyampaikan terdakwa Misdar memesan sabu melalui telepon kepada terdakwa Jandi pada Selasa 3 Maret 2020 sekira pukul 06.55 wib.
"Pada percakapannya terdakwa Misdar bertanya, Jek ada sabu gak, dan oleh terdakwa Jandi dijawab ada," kata JPU, Selasa 30 Juni 2020.
"Lalu dijawab terdakwa Misdar menjawab, saya minta seperempat gi, lalu terdakwa Jandi menjawab, ya sudah naik aja ke tempat saya," imbuhnya.
Lanjutnya, terdakwa Misdar datang di depan rumah terdakwa Jandi di Kuala Teladas Parit Empat Kelurahan Teladas Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.
Divonis Sama
Dituntut berbeda, dua nelayan divonis sama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan keduanya bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk menjatuhkan pidana terdakwa Misda dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujarnya, Selasa 30 Juni 2020.