Sidang Narkoba di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Simpan Sabu, Dua Nelayan Asal Tuba Divonis Penjara 8 Tahun
Dalam persidangan teleconfrance kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum miliki Narkotika
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kedapatan simpan sabu, dua nelayan dihukum penjara selama delapan tahun.
Kedua nelayan ini yakni Misdar (51) warga Parit 1 Desa kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang dan Jandi (29) warga Mahabang, Dente Teladas Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang.
Dalam persidangan teleconfrance kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Misdar dan Jandi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan, Selasa 30 Juni 2020.
Lanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Adapun hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba," tandasnya.
• Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi saat Hendak Transaksi Sabu, Kini Divonis 10 Tahun
• BREAKING NEWS Lagi, Alfamart di Kotabumi Dibobol Maling, Pegawai Dapati Barang Sudah Berantakan
• Lampung Terbaik 1 Covid-19, Gubernur Arinal: Ini Hasil Kerja Bersama
Simpan Sabu 22,5 Gram, Pemuda di Bandar Lampung Terima Vonis 10 Tahun Bui
Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, pemuda ini divonis hukuman penjara selama 10 tahun.
Pemuda ini bernama Ricky Armanda (30) warga Jalan Pulau Damar, Gang Nusa Indah, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky Armanda bersalah.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," sebut Ketua Majelis Hakim Efiyanto, Senin (29/6/2020).
Kata Efiyanto, terdakwa terbukti sebagaimana dalam Dakwaan KeDUA Melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Armanda dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama dalam masa tahanan sementara," serunya.
Efiyanto menambahkan, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta.
"Jika tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman kurungan selama satu bulan," tandasnya.
BNNP Musnahkan Sabu