Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Terdakwa Misdar Beli Sabu Harga Jutaan dari 2 Bandar Berbeda, Rencananya Dijual Lagi
"Terdakwa membeli dengan harga Rp 2,25 juta dari Sulman alias Dare (DPO)," ujar JPU, Selasa 30 Juni 2020.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sabu seberat 2,19 gram, diakui terdakwa Misdar dibeli dari seseorang.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin menyampaikan sabu dengan berat 1,51 gram dan sabu dengan berat 0,68 gram merupakan milik terdakwa Misdar.
"Terdakwa membeli dengan harga Rp 2,25 juta dari Sulman alias Dare (DPO)," ujarnya, Selasa 30 Juni 2020.
Lanjutnya, untuk narkotika jenis sabu dengan berat 0,88 gram adalah milik terdakwa Jandi yang dipinjam oleh terdakwa Misdar.
"Rencananya oleh terdakwa Misdar barang tersebut akan dijual," tandasnya.
• 7 Pasien Covid-19 di RSBNH Sudah Pulang ke Rumah, Termasuk Bayi 5 Bulan dan Orangtuanya
• BREAKING NEWS Simpan Sabu, Dua Nelayan Asal Tuba Divonis Penjara 8 Tahun
• BREAKING NEWS Lagi, Alfamart di Kotabumi Dibobol Maling, Pegawai Dapati Barang Sudah Berantakan
• Lampung Terbaik 1 Covid-19, Gubernur Arinal: Ini Hasil Kerja Bersama
Geledah Rumah
Geledah rumah terdakwa Misdar, polisi temukan narkotika jenis sabu seberat 3,07 gram.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin menyampaikan usai membeli sabu di terdakwa Misdar diamankan, pada 3 Maret 2020 sekira pukul 10.30 WIB.
"Dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Parit 1 Desa kuala Teladas Kec. Dente Teladas Tulangbawang," ujarnya, Selasa 30 Juni 2020.
Lanjutnya, dari penggeledahan ditemukan tiga buah plastik bening berisikan pertama plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,51 gram,
"Lalu plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,68 gram dan satu buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,88 gram yang diletakan di atas fiber di rumahnya," tandasnya.
Sampai Ngutang
Beli sabu, terdakwa Misdar berutang ke terdakwa Jandi.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin menyampaikan terdakwa Jandi langsung menyerahkan satu plastik bening berisi sabu ke terdakwa Misdar setelah sampai ke rumahnya.
"Narkotika jenis sabu tersebut dengan berat 0,88 gram," kata JPU, Selasa 30 Juni 2020.
Lanjutnya, sabu tersebut dibanderol dengan harga Rp 350 ribu.
"Namun belum dibayar dan akan dibayar pada siang harinya," tandasnya.
Pesan Sabu
Perbuatan kedua terdakwa bermula saat Misdar pesan sabu ke Jandi.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin menyampaikan terdakwa Misdar memesan sabu melalui telepon kepada terdakwa Jandi pada Selasa 3 Maret 2020 sekira pukul 06.55 wib.
"Pada percakapannya terdakwa Misdar bertanya, Jek ada sabu gak, dan oleh terdakwa Jandi dijawab ada," kata JPU, Selasa 30 Juni 2020.
"Lalu dijawab terdakwa Misdar menjawab, saya minta seperempat gi, lalu terdakwa Jandi menjawab, ya sudah naik aja ke tempat saya," imbuhnya.
Lanjutnya, terdakwa Misdar datang di depan rumah terdakwa Jandi di Kuala Teladas Parit Empat Kelurahan Teladas Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.
Divonis Sama
Dituntut berbeda, dua nelayan divonis sama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan keduanya bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk menjatuhkan pidana terdakwa Misda dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujarnya, Selasa 30 Juni 2020.
Selain itu, terdakwa Misdar dikenai denda sebesar Rp.800 juta jika dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan penjara.
"Untuk menjatuhkan pidana terdakwa Jandi selama 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 800 juta subsider enam bulan penjara," tandasnya.
Divonis Penjara 8 Tahun
Kedapatan simpan sabu, dua nelayan dihukum penjara selama delapan tahun.
Kedua nelayan ini yakni Misdar (51) warga Parit 1 Desa kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang dan Jandi (29) warga Mahabang, Dente Teladas Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang.
Dalam persidangan teleconfrance kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Misdar dan Jandi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan, Selasa 30 Juni 2020.
Lanjutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Adapun hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba," tandasnya.
Simpan Sabu 22,5 Gram, Pemuda di Bandar Lampung Terima Vonis 10 Tahun Bui
Simpan narkoba jenis sabu seberat 22,5 gram, pemuda ini divonis hukuman penjara selama 10 tahun.
Pemuda ini bernama Ricky Armanda (30) warga Jalan Pulau Damar, Gang Nusa Indah, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Dalam persidangan teleconfrance yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 29 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ricky Armanda bersalah.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," sebut Ketua Majelis Hakim Efiyanto, Senin (29/6/2020).
Kata Efiyanto, terdakwa terbukti sebagaimana dalam Dakwaan KeDUA Melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Armanda dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama dalam masa tahanan sementara," serunya.
Efiyanto menambahkan, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta.
"Jika tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman kurungan selama satu bulan," tandasnya.
BNNP Musnahkan Sabu
Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis 25 Juni 2020.
Barang bukti yang dimusnahkan BNNP Lampung tersebut merupakan hasil sitaan dari ungkap kasus yang dilakukan pada April hingga Mei 2020.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, yakni sabu seberat 2.813,75 gram.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya.
"Barang bukti yang dimusnahkan seberat 2.813,75 gram," ungkapnya.
Sebelum dimusnahkan, kata Sukawinaya, dilakukan pengujian terlebih dahulu menggunakan alat pendeteksi narkoba Trunax.
"Selanjutnya barang bukti dicampur dengan bahan kimia (pembersih lantai) lalu dihancurkan menggunakan blender," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)