Penyerahan Motor Hasil Curian di Lamteng
BREAKING NEWS Polres Lamteng Serahkan 8 Unit Motor Hasil Curian Kepada Pemiliknya
Penyerahan sepeda motor tersebut berdasarkan surat-surat milik kendaraan yang dibawa oleh para pemiliknya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Tiba-tiba saat perjalanan dihentikan oleh para tersangka.
"Para tersangka mengejar korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam."
"Saat itu langsung menghentikan korban dan mengancamnya dengan golok," ujar Oktafianus.
Saat itu para tersangka juga menodong korban dengan incaran uang miliknya.
Korban sempat ingin melawan namun akhirnya tidak berdaya karena tersangka sudah bersiap dengan goloknya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat nopol BE 3901 ZK dan uang tunai Rp 400 ribu," kata Oktafianus.
2 Begal Ditangkap
Polsek Limau, Polres Tanggamus menangkap dua tersangka begal motor dengan modus memepet korbannya dan mengancam dengan golok di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Menurut Kapolsek Limau AKP Oktafianus Siagian, kedua tersangka bernama Angga Riyanda (19), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, dan M Imam (21) warga Pekon Umbul Buah, Kec. Kota Agung Timur.
Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan selama ini.
Setelah dipastikan keakuratannya, kata Oktafianus Siagian, baru dilakukan penangkapan.
"Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah masing-masing Senin (1/6/2020) malam pukul 23.00 WIB," kata Oktafianus mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (2/6/2020).
Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Tri Yulianto)