Penyerahan Motor Hasil Curian di Lamteng
BREAKING NEWS Polres Lamteng Serahkan 8 Unit Motor Hasil Curian Kepada Pemiliknya
Penyerahan sepeda motor tersebut berdasarkan surat-surat milik kendaraan yang dibawa oleh para pemiliknya.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,GUNUNGSUGIH - Kapolres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Besar Popon Ardianto Sunggoro, menyerahkan delapan unit motor hasil curian kepada pemiliknya, Rabu (1/7/2020).
Kapolres menerangkan, penyerahan sepeda motor tersebut berdasarkan surat-surat milik kendaraan yang dibawa oleh para pemiliknya.
"Hari ini kita serahkan delapan unit sepada motor hasil curian yang sebelumya kita amankan dari salah seorang di Kecamatan Seputih Agung," kata AKBP Popon Ardianto Sunggoro.
Ia melanjutkan, pada peringatan HUT Bhayangkara ke-74 hari ini, kepolisian terus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Menurut Kapolres, para penerima sepeda motor telah memberikan surat-surat kepemilikan seperti STNK, BPKB dan KTP.
"Surat-surat kepemilikan dari para penerima sudah lengkap, sehingga sesuai dengan nomor mesin dan ciri-ciri motor yang ada," imbuhnya.
• Wanita di Lampung Utara Ditodong Celurit, Duit Rp 1,3 Juta dan Motor Beat Dirampas
• BREAKING NEWS 7 Kendaraan Laka Beruntun di Jalinbar Gisting, Drump Truk sampai Randis Tanggamus
• Mayat Anonim Laki-laki Ditemukan di Perairan Kuala Teladas Tuba, Berikut Ciri-cirinya
Kegiatan penyerahan barang bukti enam unit sepada motor dihadiri juga oleh Wakapolres Kompol Suparman, Kabag Ops Kompol Juli Sundara, Kasatreskrim dan AKP Yuda Wiranegara.
Polisi Amankan 6 Motor Curian saat Tangkap Penadah Motor di Lampung Tengah
Sebanyak enam unit sepeda motor juga turut amankan ke Mapolres Lampung Tengah bersama dengan sang penadah motor curian.
Seorang penadah motor hasil kejahatan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah. Dari tangan pelaku Mentul (38) diamankan enam unit sepeda motor.
Kasatreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mengatakan, saat dilakukan penyergapan, pelaku sedang berada di dalam rumahnya.
Kemudian, lanjut Yuda, terlihat pula satu orang pelaku curamor berinsial DR yang sedang bertransaksi dengan pelaku.
Sayang, menurut Yuda, DR mampu melarikan diri dari sergapan polisi.
"Dari dalam rumah pelaku Mentul didapati enam unit sepeda motor berbagai jenis."
"Saat dimintai surat-surat kendaraan pun pelaku tak bisa menunjukkan," kata Yuda, Senin (22/6/2020).
Pihaknya, lanjut Kasatreskrim, mengamankan pelaku ke Mapolres Lamteng.
Sengaja Pesan
Modus pelaku Mentul dalam mendapatkan motor hasil curian, dengan memesan langsung kepada para pelaku curanmor dari sejumlah tempat di Lampung Tengah.
Seorang penadah motor hasil kejahatan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah. Dari tangan pelaku Mentul (38) diamankan enam unit sepeda motor.
Sejak satu beberapa bulan terakhir, Mentul menjadi penadah motor hasil curian.
Setidaknya warga Kampung Muji Rahayu itu telah 20 kali melakukan transaksi jual beli motor curian.
"Saya yang meminta (jenis motor yang ia siap tampung), karena permintaan (dari calon pembeli) itu kan berbeda-beda (jenis motornya)," terang Mentul kepada penyidik Satreskrim Polres Lamteng, Senin (22/6/2020).
Lebih lanjut Mentul menerangkan, proses transaksi jual beli motor yang ia lakukan, pelaku curanmor langsung mendatangi rumahnya, selanjutnya sepeda motor yang sudah ia beli dijual kembali kepada masyarakat.
"Kalau ada yang pesan (calon pembeli) nanti saya yang bilang kepada mereka (pelaku curanmor), setelah barangnya (motor) ada baru saya jual lagi," bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Mentul dijerat Pasal 363 Jo 55, 56 KUHPidana dan atau 481 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Ditangkap Polisi
Seorang penadah motor hasil kejahatan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah.
Dari tangan pelaku Mentul (38) diamankan enam unit sepeda motor.
Penggerebekan tempat penadahan berbagai jenis motor hasil kejahatan tersebut dilakukan di Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Rabu (17/6/2020).
Kasatreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, penangkapan Mentul bermula dari laporan adanya transaksi jual beli motor hasil curian.
"Kami menerima adanya transaksi jual beli (sepeda motor hasil curian) di rumah pelaku Mentul di Kampung Muji Rahayu. Tim (Reskrim) bergerak dengan melakukan pemantauan," ujar AKP Yuda Wiranegara, Senin (22/6/2020).
Buru Penadah Motor Curian
Di sisi lain, Polsek Limau, Polres Tanggamus masih memburu penadah hasil kejahatan Angga Riyanda (19) dan M Imam (21) berupa sepeda motor Honda Beat nopol BE 3901 ZK.
Kedua orang begal motor tersebut memepet motor korban dan selanjutnya mengancam dengan sebilah golok, di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengatakan, berdasarkan keterangan para tersangka, sepeda motor hasil kejahatan mereka telah dijual ke seorang rekannya.
Saat ini, lanjut Oktafia, pihaknya masih melakukan pencarian orang tersebut berikut sepeda motor hasil pembegalan.
"Barang bukti sepeda motor milik korban berupa Honda Beat nopol BE 3901 ZK warna hitam tahun 2019 yang masih dalam pencarian. Sebab telah dijual secara online oleh para pelaku. Seorang rekanya yang menjualkan ditetapkan DPO," kata Oktafia, Selasa (2/6/2020).
Ia mengaku sedangkan barang bukti yang sementara ini digunakan dan untuk menjerat kedua tersangka berupa satu buah golok, satu lembar foto copy STNK dan satu lembar fotocopy BPKB serta tanda bukti angsuran telah diamakan di Polsek Limau.
Oktafia menjelaskan penjualan secara online seharga Rp 2 juta.
Lantas hasilnya dibagi dua, bahkan memberikan uang kembalian Rp 200 ribu karena sebelumnya sudah ada kesepakatan.
Kronologi
Polisi membeberkan kronologi 2 begal motor di Tanggamus dalam menjalankan aksinya.
Kedua orang begal motor tersebut memepet motor korban dan selanjutnya mengancam dengan sebilah golok, di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Alhasil, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat nopol BE 3901 ZK dan uang tunai Rp 400 ribu.
Kapolsek Limau AKP Oktafianus Siagian mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Senin (1/6/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Ia menjelaskan, kedua tersangka tergolong kejam karena merampas sepeda motor dan uang milik korbannya bernama Rahmad Al-Hidayat (35) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.
"Pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan kedua tersangka pada Senin, 24 Februari 2020 sekira pukul 6.00 WIB di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang," ujar Oktafianus.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut saat korban hendak pulang dari rumah temannya di Pekon Ketapang mengendarai sepeda motor.
Tiba-tiba saat perjalanan dihentikan oleh para tersangka.
"Para tersangka mengejar korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam."
"Saat itu langsung menghentikan korban dan mengancamnya dengan golok," ujar Oktafianus.
Saat itu para tersangka juga menodong korban dengan incaran uang miliknya.
Korban sempat ingin melawan namun akhirnya tidak berdaya karena tersangka sudah bersiap dengan goloknya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat nopol BE 3901 ZK dan uang tunai Rp 400 ribu," kata Oktafianus.
2 Begal Ditangkap
Polsek Limau, Polres Tanggamus menangkap dua tersangka begal motor dengan modus memepet korbannya dan mengancam dengan golok di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Menurut Kapolsek Limau AKP Oktafianus Siagian, kedua tersangka bernama Angga Riyanda (19), warga Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, dan M Imam (21) warga Pekon Umbul Buah, Kec. Kota Agung Timur.
Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan selama ini.
Setelah dipastikan keakuratannya, kata Oktafianus Siagian, baru dilakukan penangkapan.
"Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah masing-masing Senin (1/6/2020) malam pukul 23.00 WIB," kata Oktafianus mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (2/6/2020).
Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Tri Yulianto)