Penyerahan Motor Hasil Curian di Lamteng
Dapat Informasi dari Pemberitaan, Pemilik Motor Langsung Datangi Polres Lampung Tengah
Salah seorang pemilik sepeda motor yang motornya hilang, mengaku mendapat informasi keberadaan motornya lewat pemberitaan.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Mentul dijerat Pasal 363 Jo 55, 56 KUHPidana dan atau 481 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Ditangkap Polisi
Seorang penadah motor hasil kejahatan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah.
Dari tangan pelaku Mentul (38) diamankan enam unit sepeda motor.
Penggerebekan tempat penadahan berbagai jenis motor hasil kejahatan tersebut dilakukan di Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Rabu (17/6/2020).
Kasatreskrim Polres Lamteng Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, penangkapan Mentul bermula dari laporan adanya transaksi jual beli motor hasil curian.
"Kami menerima adanya transaksi jual beli (sepeda motor hasil curian) di rumah pelaku Mentul di Kampung Muji Rahayu. Tim (Reskrim) bergerak dengan melakukan pemantauan," ujar AKP Yuda Wiranegara, Senin (22/6/2020).
Buru Penadah Motor Curian
Di sisi lain, Polsek Limau, Polres Tanggamus masih memburu penadah hasil kejahatan Angga Riyanda (19) dan M Imam (21) berupa sepeda motor Honda Beat nopol BE 3901 ZK.
Kedua orang begal motor tersebut memepet motor korban dan selanjutnya mengancam dengan sebilah golok, di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengatakan, berdasarkan keterangan para tersangka, sepeda motor hasil kejahatan mereka telah dijual ke seorang rekannya.
Saat ini, lanjut Oktafia, pihaknya masih melakukan pencarian orang tersebut berikut sepeda motor hasil pembegalan.
"Barang bukti sepeda motor milik korban berupa Honda Beat nopol BE 3901 ZK warna hitam tahun 2019 yang masih dalam pencarian. Sebab telah dijual secara online oleh para pelaku. Seorang rekanya yang menjualkan ditetapkan DPO," kata Oktafia, Selasa (2/6/2020).
Ia mengaku sedangkan barang bukti yang sementara ini digunakan dan untuk menjerat kedua tersangka berupa satu buah golok, satu lembar foto copy STNK dan satu lembar fotocopy BPKB serta tanda bukti angsuran telah diamakan di Polsek Limau.
Oktafia menjelaskan penjualan secara online seharga Rp 2 juta.
Lantas hasilnya dibagi dua, bahkan memberikan uang kembalian Rp 200 ribu karena sebelumnya sudah ada kesepakatan.