Pemusnahan Narkoba di Lampung Selatan

Tak Hanya Sabu dan Ekstasi, Polres Lampung Selatan Juga Musnahkan 94 Kilogram Ganja

Selama kurun bulan Januari hingga Juni lalu, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 94 kilogram paket narkoba jenis ganja.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo bersama dengan unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan polisi, Rabu (1/7/2020). Tak Hanya Sabu dan Ekstasi, Polres Lampung Selatan Juga Musnahkan 94 Kilogram Ganja. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Selama kurun bulan Januari hingga Juni lalu, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 94 kilogram paket narkoba jenis ganja.

Tangkapan ini terutama untuk upaya penyelundupan barang terlarang tersebut melalui jalur penyeberangan Bakauheni.

Tangkapan terbesar ada pada Maret 2020.

Ketika itu, Satnarkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket ganja sebanyak 66 kilogram.

“Selama tahun 2020 sampai dengan Juni, ada 94 kilogram paket sabu-sabu yang berhasil amankan."

"Ini kita musnahkan hari ini,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi, saat menyampai daftar tangkapan narkoba yang dimusnahkan di kantor mapolres barudi Kalianda, Rabu (1/7/2020).

Selain pada Maret 2020, pada Februari 2020, Satnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis ganja sebanyak 22 kilogram.

 BREAKING NEWS Polres Lampung Selatan Musnahkan 121 Kg Sabu dan 5.000 Ekstasi

 Setelah Vonis 17 Tahun karena Narkoba, Bos Angkot Ini Dijerat Pasal Pencucian Uang

 Brankas Minimarket di Kotabumi Dibobol Pakai Oli

 Sekeluarga Pasien Covid-19 di Lampung Sembuh, Termasuk Bayi 5 Bulan

Kemudian di April 2020 mengamankan paket sabu sebanyak 7 kilogram.

Selain mengamankan paket ganja, Satnarkoba Polres Lampung Selatan juga mengamankan paket narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 5.087 butir pada April 2020.

6 Bulan Amankan 121,9 Kilogram Sabu

Selama kurun bulan Januari hingga Juni lalu, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 121,9 kilogram sabu.

Barang bukti tersebut didominasi penyelundupan barang terlarang melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.

Tangkapan terbesar terjadi pada Mei 2020 lalu.

Saat itu, Satnarkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya pengiriman paket sabu-sabu sebanyak 66 kilogram.

“Selama tahun 2020 sampai dengan Juni ada 121,9 kilogram paket sabu-sabu yang kita amankan,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi dalam pemusnahan barang bukti narkoba di mapolres baru, Rabu (1/7/2020).

Tangkapan besar kedua ada pada Februari 2020, yakni sebanyak 38,7 kilogram sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved