Pemusnahan Narkoba di Lampung Selatan

Tak Hanya Sabu dan Ekstasi, Polres Lampung Selatan Juga Musnahkan 94 Kilogram Ganja

Selama kurun bulan Januari hingga Juni lalu, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 94 kilogram paket narkoba jenis ganja.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo bersama dengan unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan polisi, Rabu (1/7/2020). Tak Hanya Sabu dan Ekstasi, Polres Lampung Selatan Juga Musnahkan 94 Kilogram Ganja. 

Kemudian diikuti April sebanyak 25,2 kg dan Maret 2 kg.

"Pemusnahan barang bukti narkoba ini telah mendapatkan penetapan dari Kejari Kalianda," ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo.

Edi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba.

Tidak hanya pada upaya penyelundupan melalui Pelabuhan Bakauheni, tetapi wilayah Lampung Selatan secara keseluruhan.

“Kami terus meningkatkan upaya memberantas peredaran narkoba di Lampung Selatan. Kita terus berupaya menangkap pada bandar narkoba. Ini menjadi komitmen Polri melindungi generasi penerus dari peredaran narkoba,” imbuh mantan Kapolres Mesuji ini.

Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan bertepatan dalam perayaan HUT Ke-74 Bhayangkara yang digelar di halaman Mapolres Lampung Selatan yang baru, Rabu (1/7/2020).

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sebanyak 121,9 kilogram paket sabu, 94 kilogram paket ganja, dan 5.087 butir pil ekstasi.

Edi Purnomo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dalam kurun Januari hingga Juni 2020.

Hadir pula Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan tangkapan dalam enam bulan terakhir,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved