Penangkapan Kurir Narkoba oleh BNNP
VIDEO Detik-detik 2 Kurir Aceh Bawa 6.969 Butir Pil Ekstasi Ditangkap BNNP Lampung
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba.
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di Kantor BNNP Lampung Jalan Ikan Bawal, Kangkung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, yakni sabu seberat 2.813,75 gram.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya.
"Barang bukti yang dimusnahkan seberat 2.813,75 gram," ungkapnya.
Sebelum dimusnahkan, kata Sukawinaya, dilakukan pengujian terlebih dahulu menggunakan alat pendeteksi narkoba Trunax.
"Selanjutnya barang bukti dicampur dengan bahan kimia (pembersih lantai) lalu dihancurkan menggunakan blender," tandasnya.
Tonton juga video berita YouTube lainnya di bawah ini.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba. Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49). BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Hanif Mustafa/Videografer/Ikhsan Dwi Nur Satrio)