Penangkapan Kurir Narkoba oleh BNNP

VIDEO Detik-detik 2 Kurir Aceh Bawa 6.969 Butir Pil Ekstasi Ditangkap BNNP Lampung

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba.

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/deni saputra
VIDEO Detik-detik 2 Kurir Aceh Bawa 6.969 Butir Pil Ekstasi Ditangkap BNNP Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam video berita YouTube Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap 2 orang warga Aceh yang merupakan kurir narkoba.

Kedua pelaku tersebut bernama Edi Samsuar Samsudin (38) dan Mulkani (49).

BNNP Lampung menangkap keduanya saat membawa 6.969 butir atau 3,5 kilogram ekstasi menggunakan mobil Toyota Innova hitam nopol B 8699 OM.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, kalau ekstasi yang disita sebanyak 6 ribu butir lebih itu dibawa pelaku dari Aceh.

"Kemarin itu 27 Juli 2020 kami tangkap kurir itu sekira pukul 19.00 WIB dengan TKP SPBU rest area tol Terbanggi Besar kilometer 171," kata Wayan saat jumpa pers, Kamis (2/7/2020).

Tonton  video berita YouTube di bawah ini.

Saat ditangkap, lanjut Wayan, pelaku sedang mengisi bahan bakar, sehingga tidak bisa melarikan diri.

Kemudian, lanjut Wayan, petugas melakukan pengembangan dan mendapat informasi jika pelaku berhubungan juga dengan tersangka lainnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, terus Wayan, petugas berhasil mengamankan A Rohman (39), warga Bandar Lampung.

VIDEO Bupati Agung Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara, Raden Syahril 4 Tahun

VIDEO Meski Cerai, Engku Emran Masih Simpan Momen Mesra Bersama Laudya Cynthia Bella

Mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin Divonis Dua Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan

Korban Perkosaan Kakak Kandung di Pringsewu Alami Trauma, Pelaku Mengaku Khilaf 

Pelaku Rohman ditangkap saat dilakukan pertemuan dengan Edi dan Mulkani di SPBU Soekarno Hatta, Rajabasa.

Saat ditangkap, Rohman menggunakan sepeda motor Mio warna merah nopol BE 3595 AM.

"Saat bertransaksi, kami tangkap Rohman yang dipancing saat akan menerima barang haram tersebut dari kurir Aceh," katanya.

Kemudian, terus Wayan, pihaknya melakukan pengembangan dan terungkap ada tersangka lainnnya yang saat ini menjadi DPO.

Kesulitan Ungkap Bandar

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung kesulitan telusuri pemilik asli barang bukti yang dimusnahkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved