Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Agung: Mohon Maaf Lahir Batin Pak Jaksa, Bupati Lampura Divonis 7 Tahun
Agung mengucapkan kalimat itu setelah majelis hakim menutup sidang vonis perkara suap fee proyek Lampung Utara via telekonferensi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Kabupaten Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, mengucapkan permohonan maaf kepada jaksa KPK dan hakim.
Agung mengucapkan kalimat itu setelah majelis hakim menutup sidang vonis perkara suap fee proyek Lampung Utara via telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (2/7/2020).
"Pak hakim, Pak JPU (jaksa penuntut umum), terima kasih atas semuanya. Mohon maaf lahir dan batin Pak JPU, jika ada salah ucap," ujar Agung dari Rutan Bandar Lampung.
Dalam sidang itu, Agung divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ia divonis 7 tahun penjara, sementara tuntutan jaksa 10 tahun penjara.
Agung juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta serta uang pengganti Rp 74,6 miliar serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
• BREAKING NEWS Sidang Vonis, Bupati Agung Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara, Raden Syahril 4 Tahun
• Terminal Agribisnis di Lamsel Jadi Lahan Tanam Jagung, Terbengkalai 7 Tahun Lebih
• Kesepian Ditinggal Istri Kerja, Adik Kandung Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Kakak di Pringsewu
Namun bukan Agung saja yang mendapatkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan.
Tiga terdakwa lainnya yakni, Raden Syahril (Ami), mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin, serta mantan Kadis Perdagangan Lampura Wan Hendri, juga mendapatkan hal serupa.
Raden Syahril mendapatkan vonis 4 tahun penjara, selisih satu tahun dibanding tuntutan 5 tahun.
Syahbudin mendapat vonis 5 tahun penjara, sementara tuntutan 7 tahun penjara.
Syahbudin sebelumnya mengajukan justice collaborator dan diterima.
Sementara Wan Hendri, mendapatkan vonis 4 tahun, lebih ringan setahun dibanding tuntutan 5 tahun.
Bukan cuma vonis hukuman penjara yang lebih ringan dibanding tuntutan.
Para terdakwa ini juga mendapatkan vonis denda serta uang pengganti lebih ringan dibanding tuntutan jaksa (lihat pointer).
Dalam sidang telekonferensi ini, para hakim berada di ruang sidang di PN Tanjungkarang, jaksa di gedung KPK Jakarta, sementara terdakwa Agung beserta penasihat hukumnya hadir dari Rutan Bandar Lampung dan tiga terdakwa lain dari Lapas Rajabasa.
Atas vonis hakim ini, keempat terdakwa menyatakan menerimanya.
Penasihat hukum Agung, Sopian Sitepu, mengatakan, pihak keluarga Agung telah menerima keputusan majelis hakim.
Ia mengatakan, sebelumnya Agung sempat menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan.
Namun setelah berembuk bersama keluarga, akhirnya pihak Agung menyatakan menerima vonis tersebut.
Sementara untuk tiga terdakwa lainnya langsung menyatakan menerima vonis yang diberikan setelah dibacakan hakim.
Penasihat Hukum Raden Syahril, Sukriadi Siregar menyatakan bahwa putusan majelis hakim sudah cukup ringan.
Penasihat Hukum Syahbudin, Pahrozi menyampaikan bahwa pihaknya sudah menduga dari awal jika majelis hakim akan memutuskan amar seperti yang sudah disampaikan.
"Dengan dikabulkannya JC, maka putusan itu sudah moderat, karena sudah mencukupi keadilan dan kepastian hukum," kata dia.
Sementara JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan, pihaknya pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
Sebab, harus melapor kepada pimpinan terlebih dahulu.
Meski begitu Taufik mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim baik terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri.
"Bahwa pertimbangan hukum analisa yuridis penuntut umum telah dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam putusannya," kata dia.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto mengatakan dalam amar putusan yang sudah dibacakan terdapat perincian aliran uang fee kepada oknum-oknum tertentu.
Efiyanto menambahkan, amar putusan yang telah dibacakan merupakan hasil musyawarah majelis.
"Tidak ada the setting opinion, ini sesuai dengan pertimbangan putusan. Dan hal yang meringankan ada diputusan sesuai dengan pembelaan," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)