Tribun Lampung Selatan

Cetak KK dan Akta Catatan Sipil Kini Pakai HVS dan Mandiri  

Untuk proses permohonan pembuatan akte catatan sipil dan KK ini pun bisa secara online.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Selatan, Edi Finandi. Cetak KK dan Akte Catatan Sipil Kini Pakai HVS dan Mandiri   

Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Pencetakan dokumen kependudukan kartu keluarga (KK) dan akte pencatatan sipil, kini tidak lagi memakai security printing.

Kedua dokumen kependudukan ini diganti menggunakan kertas HVS putih dengan berat 80 gram.

Hal ini tertuang dalam Permendagri nomor: 109 tahun 2019.

Ini berlaku sejak tanggal 1 Juli kemarin.

“Sekarang untuk pencetakan KK dan akte catatan sipil tidak lagi menggunakan blanko khusus seperti sebelumnya,” kata Edi Finandi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (3/7/2020).

Menurut dirinya, ada beberapa perubahan lainnya.

Mulai Juli Pencetakan Dokumen Adminduk Pakai Kertas HVS, Kecuali e-KTP dan KIA

Terminal Agribisnis di Lamsel Jadi Lahan Tanam Jagung, Terbengkalai 7 Tahun Lebih

Agung: Mohon Maaf Lahir Batin Pak Jaksa, Bupati Lampura Divonis 7 Tahun

Dokumen KK, KTP elektronik, akte pencatatan sipil dan dokumen kependudukan lainnya  telah menggunakan format digital dan tandatangan eletronik.

Sehingga tidak lagi memerlukan legalisir.

“Saat ini untuk memudahkan pelayanan dokumen KK dan akte catatan sipil, pemohon dapat mencetak sendiri dengan kode pin/barcode yang akan dikirim melalui handphone atau email aktif,” ujar Edi.

Ia menambahkan, untuk proses permohonan pembuatan akte catatan sipil dan KK ini pun bisa secara online.

Pemohon bisa mengirim secara online atau melalui email ke Disdukcapil.

Nantinya, setelah terverifikasi lengkap dan benar, maka akan mendapatkan jawaban untuk proses selanjutnya via online.

“Untuk cetak mandiri ini pilihan masyarakat. Bisa datang langsung ke Disdukcapil untuk pencetakan atau cetak mandiri,” kata Edi Finandi.

Dirinya menambahkan, proses pelayanan ini merupakan bagian dari pelayanan dokumen kependudukan secara online dari Kemendagri di Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved