Tribun Lampung Selatan
Cetak KK dan Akta Catatan Sipil Kini Pakai HVS dan Mandiri
Untuk proses permohonan pembuatan akte catatan sipil dan KK ini pun bisa secara online.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Pencetakan dokumen kependudukan kartu keluarga (KK) dan akte pencatatan sipil, kini tidak lagi memakai security printing.
Kedua dokumen kependudukan ini diganti menggunakan kertas HVS putih dengan berat 80 gram.
Hal ini tertuang dalam Permendagri nomor: 109 tahun 2019.
Ini berlaku sejak tanggal 1 Juli kemarin.
“Sekarang untuk pencetakan KK dan akte catatan sipil tidak lagi menggunakan blanko khusus seperti sebelumnya,” kata Edi Finandi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (3/7/2020).
Menurut dirinya, ada beberapa perubahan lainnya.
• Mulai Juli Pencetakan Dokumen Adminduk Pakai Kertas HVS, Kecuali e-KTP dan KIA
• Terminal Agribisnis di Lamsel Jadi Lahan Tanam Jagung, Terbengkalai 7 Tahun Lebih
• Agung: Mohon Maaf Lahir Batin Pak Jaksa, Bupati Lampura Divonis 7 Tahun
Dokumen KK, KTP elektronik, akte pencatatan sipil dan dokumen kependudukan lainnya telah menggunakan format digital dan tandatangan eletronik.
Sehingga tidak lagi memerlukan legalisir.
“Saat ini untuk memudahkan pelayanan dokumen KK dan akte catatan sipil, pemohon dapat mencetak sendiri dengan kode pin/barcode yang akan dikirim melalui handphone atau email aktif,” ujar Edi.
Ia menambahkan, untuk proses permohonan pembuatan akte catatan sipil dan KK ini pun bisa secara online.
Pemohon bisa mengirim secara online atau melalui email ke Disdukcapil.
Nantinya, setelah terverifikasi lengkap dan benar, maka akan mendapatkan jawaban untuk proses selanjutnya via online.
“Untuk cetak mandiri ini pilihan masyarakat. Bisa datang langsung ke Disdukcapil untuk pencetakan atau cetak mandiri,” kata Edi Finandi.
Dirinya menambahkan, proses pelayanan ini merupakan bagian dari pelayanan dokumen kependudukan secara online dari Kemendagri di Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)