Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Dapat Kiriman Sabu 41 Kg, Pengedar asal Aceh Minta Bantuan Napi Lapas Rajabasa
Sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa Muntasir menghubungi saksi Jefri Susandi alias Uje yang sedang ditahan di Lapas Rajabasa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dapat kiriman sabu seberat 41,6 kilogram ke Lampung, terdakwa Muntasir (37) minta tolong kepada narapidana sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa mengatakan, perbuatan terdakwa Muntasir bermula saat mendapat telepon dari DPO bernama Jun, Kamis (28/11/2019) sekira pukul 20.30 WIB.
"Terdakwa dihubungi oleh Jun, menawarkan kepada terdakwa untuk menyambut barang narkotika jenis sabu di Lampung sebanyak 40 kilogram," ungkapnya, Jumat (3/7/2020).
Muntasir pun menyanggupinya. Jun memberikan nomor ponsel Muntasir kepada DPO bernama Aris.
"Aris kemudian menghubungi terdakwa untuk mengajak bekerja sama menyambut barang narkotika jenis sabu, dengan mencari orang gudang yang biasa mengambil atau membawa sabu," sebut JPU.
• VIDEO Terdakwa Pengedar Sabu asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
• BREAKING NEWS Terdakwa Pengedar Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
• Suami di Tulangbawang Pergoki Istrinya Hendak Diperkosa Pemuda asal Rumbia
• BREAKING NEWS Janda 3 Anak Diperkosa 2 Pemuda di Pringsewu
Sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa Muntasir menghubungi saksi Jefri Susandi alias Uje yang sedang ditahan di Lapas Rajabasa.
"Disampaikan bahwa akan ada bahan berupa sabu sebanyak 40 kilogram yang akan turun ke Lampung. Saksi Jefri diminta untuk mencarikan orang yang bisa dipercaya untuk mengambil sabu," tandasnya.
Perlu diketahui, Jefri merupakan terpidana perkara narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram.
Bos angkot asal Pandeglang, Banten, ini ditangkap petugas BNNP Lampung karena berusaha memasok sabu ke Lampung pada Agustus 2019.
Sopir Dituntut Mati
JPU menuntut terdakwa Suhedra alias Midun dijatuhi hukuman mati.
Meski hanya berperan sebagai penyambut sabu seberat 41,6 kilogram, warga Jalan Pendawa, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung ini diangkap bersalah.
Dalam tuntutannya, JPU Roosman Yusa menyatakan terdakwa Midun bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan menyerahkan narkotika golongan 1.
"Perbuatan terdakwa sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati," seru Yusa, Jumat (3/7/2020).
Pengedar sabu asal Aceh, Muntasir (37), yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung akhir tahun 2019 lalu, terpaksa gigit jari.