Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Dapat Kiriman Sabu 41 Kg, Pengedar asal Aceh Minta Bantuan Napi Lapas Rajabasa
Sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa Muntasir menghubungi saksi Jefri Susandi alias Uje yang sedang ditahan di Lapas Rajabasa.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Warga Desa Gampong Meunasah Mayang PA, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh ini dituntut hukuman mati oleh JPU.
JPU menyatakan bahwa terdakwa Muntasir bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1.
"Sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka meminta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muntasir dengan pidana mati," sebut Yusa.
Yusa menyatakan, barang bukti milik terdakwa yakni berupa 40 bungkus plastik aluminium foil warna merah dan kuning berukuran besar berlogo teh cina berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 41.608,06 gram.
Perlu diketahui, BNNP Lampung menangkap Muntasir dari hasil pengembangan jaringan pengiriman sabu seberat 41,6 kilogram di Lampung.
Awalnya BNNP Lampung mengamankan Suhendra alias Midun (38), warga Jalan Gunung Kunyit, dan Irfan Usman (38), warga Baktiya Baret, Aceh Utara, yang ditembak di tempat.
Kemudian berkembang ke Hatami alias Tami alias Iyong (33), warga Telukbetung Selatan, Supriyadi alias Udin (33), warga Telukbetung Selatan, dan Jefri Susandi (41), warga Perumahan Puri Hijau, Kecamatan Kedaton, yang berada di lapas.
Baru setelah itu, BNNP menangkap Muntasir (36), warga Bandar Raya, Banda Aceh, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengiriman sabu tersebut.
Sementara Hatami alias Tami alias Iyong, Supriyadi alias Udin, dan Jefri Susandi masih dalam proses peradilan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)