Pencabulan di Pringsewu
Janda di Pringsewu Kaget Ada Pria Masuk Kamarnya Tengah Malam
Saat terbangun, korban kaget melihat ada seorang pria yang ternyata telah dikenalnya. Pria itu berinisial Sus (29), warga Pekon Fajar Agung Barat, Ke
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, pelaku ditangkap polisi, Kamis (2/7/2020).
"Pelaku ditangkap beberapa jam setelah kami mendapat laporan dari korban," kata Basuki, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (3/7/2020).
Korban SH melapor ke Polsek Pringsewu Kota, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 08.00 WIB.
Basuki menambahkan, dalam laporannya korban menyebutkan peristiwa pemerkosaan tersebut dialaminya pada Kamis dini hari, yakni sekira pukul 00.30 WIB.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)