Pencabulan di Pringsewu

Janda di Pringsewu Kaget Ada Pria Masuk Kamarnya Tengah Malam

Saat terbangun, korban kaget melihat ada seorang pria yang ternyata telah dikenalnya. Pria itu berinisial Sus (29), warga Pekon Fajar Agung Barat, Ke

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Seorang janda tiga anak di Pringsewu menjadi korban pemerkosaan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang janda di Pringsewu menjadi korban pemerkosaan.

Dua pelaku menerobos masuk rumah korban ketika seluruh penghuni rumah tengah tertidur.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto menceritakan, korban terbangun karena merasa ada yang masuk ke dalam kamarnya, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 00.30 WIB.

Saat terbangun, korban kaget melihat ada seorang pria yang ternyata telah dikenalnya.

Pria itu berinisial Sus (29), warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.

BREAKING NEWS Janda 3 Anak Diperkosa 2 Pemuda di Pringsewu

Suami di Tulangbawang Pergoki Istrinya Hendak Diperkosa Pemuda asal Rumbia

Kalapas Way Kanan Sesalkan 7 Napi Ditangkap karena Narkoba

Tarif Baru Terminal Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Berlaku Mulai 1 Juni 2020

Karena kaget, korban berteriak minta tolong.

"Saat sedang berteriak tersebut, tiba-tiba pelaku Sus langsung membekap mulut korban dengan menggunakan tangan," ujar Basuki, Jumat (3/7/2020).

Setelah itu, pelaku mengangkat korban ke ruang tengah.

Di atas tikar, Sus melampiaskan nafsu bejatnya.

Meski berusaha berontak, korban tak berdaya.

Sekitar lima menit kemudian, datanglah rekan pelaku berinisial Pur (22).

Ia pun melakukan hal sama terhadap korban.

Lapor ke Polisi

SH (40), seorang janda beranak tiga, melapor ke Polsek Pringsewu Kota karena diperkosa oleh dua pemuda.

Dari hasil penyelidikan Polsek Pringsewu Kota, diketahui pelakunya dua pemuda, yakni Sus (29) dan Pur (22), warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, pelaku ditangkap polisi, Kamis (2/7/2020).

"Pelaku ditangkap beberapa jam setelah kami mendapat laporan dari korban," kata Basuki, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (3/7/2020).

Korban SH melapor ke Polsek Pringsewu Kota, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Basuki menambahkan, dalam laporannya korban menyebutkan peristiwa pemerkosaan tersebut dialaminya pada Kamis dini hari, yakni sekira pukul 00.30 WIB.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved