Peredaran Narkoba di Lapas
Kalapas Way Kanan Sesalkan 7 Napi Ditangkap karena Narkoba
Kalapas Way Kanan Syarpani membenarkan adanya penangkapan tujuh narapidana karena kepemilikan narkoba.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kalapas Way Kanan Syarpani membenarkan adanya penangkapan tujuh narapidana karena kepemilikan narkoba.
Ia mengaku berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Way Kanan sebelum melakukan penggeledahan di lapas.
“Saya dapat informasi adanya narkoba yang diselundupkan di tempat kerja saya,” ujar Syarpani, Jumat (3/7/2020).
Mendapat informasi tersebut, Syarpani langsung berkoordinasi dengan polisi.
Sebelum razia, kata dia, petugas lapas sudah melakukan pengintaian sejak Minggu (28/6/2020).
• Dapat Kiriman Sabu 41 Kg, Pengedar asal Aceh Minta Bantuan Napi Lapas Rajabasa
• Tangkap 7 Napi, Polisi Sita 23,33 Gram Sabu di Lapas Way Kanan
• Tarif Baru Terminal Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Berlaku Mulai 1 Juni 2020
• BREAKING NEWS Janda 3 Anak Diperkosa 2 Pemuda di Pringsewu
“Tanggal 1 Juli langsung kami lakukan penggeledahan di kamar narapidana,” beber Syarpani.
Syarpani menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti sabu di kamar Blok A30 yang dihuni BR dan Blok B13 atas nama SW.
Selanjutnya barang bukti dan tujuh orang napi diserahkan ke polres untuk dilakukan pengembangan.
“Kami serahkan pelaku dan barang bukti ke polres. Soal modus dan siapa yang terlibat, kami serahkan kepada pihak kepolisian. Adapun sanksi jelas bagi napi yang terlibat yaitu akan dicabut hak-haknya, seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat, serta ditambah pidana baru,” pungkasnya.
Syarpani menyesalkan masih ada napi yang berulah.
Padahal, di Lapas Way Kanan disediakan berbagai sarana dan kegiatan, seperti budi daya jagung dan kacang tanah, ternak bebek, sekolah Paket A, B, C, hingga pondok pesantren.
“Sudah saya siapkan pesantren dengan tenaga pengajar dari tiga lembaga keagamaan. Namun, mereka belum dapat hidayah," sesalnya.
Sita 23,33 Gram Sabu
Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 23,33 gram dari Lapas Way Kanan.
"Barang bukti sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP Firmansyah, Jumat (3/7/2020).