Peredaran Narkoba di Lapas
Kalapas Way Kanan Sesalkan 7 Napi Ditangkap karena Narkoba
Kalapas Way Kanan Syarpani membenarkan adanya penangkapan tujuh narapidana karena kepemilikan narkoba.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tersangka dapat dikenai pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun.
Satresnarkoba Polres Way Kanan ungkap kasus pelaku peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan meringkus tujuh narapidana di Lapas Kelas II B Way Kanan.
Mereka adalah BR alias Mangku Tihang (49), warga Kampung Negeri Batin, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan (kamar no 13 Blok B Rajawali); EJ (35), warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan; JAP (40), warga Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Selanjutnya MH (42), warga Desa Bumi Aji, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah; BBS (33), warga Kelurahan Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran; IMS (39), warga Dusun Cilika, Kampung Bandar Sari, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah; dan SW (29), warga Desa Tempuran 12B, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan kronologi kejadian.
Berawal dari penyelidikan pada Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 11.30 WIB, narapidana berinisial BBS mengaku memperoleh sabu dari seseorang di dalam Lapas Kelas II B Way Kanan. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)