Pencabulan di Pringsewu

VIDEO 2 Pemuda Perkosa Janda 3 Anak di Pringsewu

Video YouTube SH (40), seorang janda beranak tiga, melapor ke Polsek Pringsewu Kota karena diperkosa oleh dua pemuda.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Robertus Didik Budiawan
Dua pemuda perkosa janda 3 anak di Pringsewu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Video YouTube. SH (40), seorang janda beranak tiga, melapor ke Polsek Pringsewu Kota karena diperkosa oleh dua pemuda.

Dari hasil penyelidikan Polsek Pringsewu Kota, diketahui pelakunya dua pemuda, yakni Sus (29) dan Pur (22), warga Pekon Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan, pelaku ditangkap polisi, Kamis (2/7/2020).

"Pelaku ditangkap beberapa jam setelah kami mendapat laporan dari korban," kata Basuki, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (3/7/2020).

Korban SH melapor ke Polsek Pringsewu Kota, Kamis (2/7/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Tonton video beritanya di bawah ini.

Basuki menambahkan, dalam laporannya korban menyebutkan peristiwa pemerkosaan tersebut dialaminya pada Kamis dini hari, yakni sekira pukul 00.30 WIB.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

VIDEO Kakak Kandung Tega Perkosa Adiknya di Pringsewu

VIDEO Diajak Pesta Miras sampai Mabuk, Gadis Belia di Lampung Tengah Diperkosa Temannya

Unggahan Terbaru Nikita Mirzani Setelah Baim Wong Akui Giveaway dari Sponsor 

Nikita Mirzani Ungkap Sosok di Balik Hacker yang Meretas Instagramnya

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.

Kakak Perkosa Adik Kandung

Peristiwa pemerkosaan di Pringsewu terus terulang. 

Kali ini GO alias Gio alias Panjul (36) tega memerkosa adik kandungnya sendiri, WN (20).

Warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu ini memaksa adik kandung buat melampiaskan nafsu bejat dengan disertai ancaman.

"Pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengancam akan memukul, menampar dan membunuh korban jika tidak bersedia," tukas Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Kamis, 2 Juli 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved