Pelayanan Publik
Tata Cara Membuat SIM Internasional Online
Menariknya, pemohon SIM internasional tak perlu hadir ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri di Jakarta.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Satuan Lalu Lintas Polres Mesuji menyosialisasikan tata cara membuat surat izin mengemudi (SIM) internasional online kepada masyarakat di tengah adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal.
Kasatlantas Polres Mesuji AKP Hadly Nasution mengatakan, SIM internasional merupakan syarat wajib bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berkendara di luar negeri.
Menariknya, pemohon SIM internasional tak perlu hadir ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri di Jakarta.
"Bagi pemohon dapat menggunakan layanan dengan membuka situs registrasi SIM Internasional Korlantas Polri. Pemohon cukup dengan mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM internasional melalui browser di handphone atau komputer," kata Hadly Nasution, Sabtu (4/7/2020).
Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan, kata Hadly, mengisi data, mengunggah foto SIM yang masih berlaku, KTP, paspor, pasfoto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.
• Polres Mesuji Layani Pembuatan SIM Internasional Secara Online
• Mesuji dan Lampung Timur Nol Kasus Positif Covid-19
• Kodim 0410/KBL Lakukan Bedah Rumah Ibu Nursiah di Kp Batu Suluh Waylaga Kecamatan Sukabumi
• Koramil 410-06/KDT Bantu Warga yang Rumahnya Rubuh Akibat Tertimpa Pohon di Kelurahan Kampung Baru
Setelah itu, pemohon dapat memilih cara pengambilan SIM internasional.
SIM bisa diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim ke rumah pemohon melalui jasa pengiriman.
"Setelah data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran untuk melakukan pembayaran SIM internasional dan biaya jasa pengiriman," ujarnya.
Pemohon yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan buku SIM internasional yang dikirim ke rumah. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)