Tribun Mesuji

Polres Mesuji Layani Pembuatan SIM Internasional Secara Online

Korlantas Mabes Polri resmi memberlakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional secara online.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Endra
Polres Mesuji Layani Pembuatan SIM Internasional Secara Online 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri resmi memberlakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional secara online.

Kasatlantas Polres Mesuji AKP Hadly Nasution, mengatakan sistem baru ini diharapkan bisa memperluas area bebas korupsi di tubuh Polri.

Ini karena dalam pelaksanaan sistem ini mengurangi kontak pembayaran langsung antara polisi dan masyarakat.

Adanya sistem online ini juga diharapkan bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Serta efisiensi waktu bisa diberikan kepada para pemohon SIM.

Warga Kurang Mampu di Mesuji Semringah Dapat Paket Sembako dari Polres Mesuji  

Usai Bawa Kabur Motor, Warga Mesuji Tipu Korban Lain dengan Modus Pinjam Motor untuk Beli Bensin

BREAKING NEWS Gudang Meubel Milik Ketua PAC Gerindra Way Halim Dibobol Maling

Kisah Kartini Masa Kini, Berjuang untuk Anak Kurang Mampu hingga Bantu Menafkahi Keluarga

"Untuk masyarakat pengurusannya tetap mudah dengan hanya cukup melakukan registrasi secara online. Bisa mendaftar dari rumah, dari mana saja. Setelah registrasi, cek tanggal saat registrasi. Tinggal di verifikasi lalu foto dan cetak," ujarnya, Selasa (21/04/2020).

Hadly mengatakan, persyaratan pembuatan SIM Internasional online pun tak berbeda dengan pembuatan secara langsung di gerai.

Yaitu KTP asli, SIM lokal, Paspor dan lain sebagainya.

Pemohon pembuatan SIM Internasional ini bisa melakukan pembayaran via bank BRI, melalui Mobile Banking maupun mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SIM Internasional online ini diantaranya, SIM asli (Original Driving License), KTP asli (Original ID Card), Paspor asli (Original Passport), Hasil print capture pendaftaran bukti pembayaran dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), Khusus WNA (Permanent Stay Permission Card) Only For Foreigners," bebernya. (Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved