Tribun Lampung Timur
Oknum Petugas Lembaga Anak di Lampung Perkosa dan Jual Remaja Korban Pencabulan
Seorang remaja perempuan di Lampung Timur diduga menjadi korban pemerkosaan oknum petugas lembaga pemberdayaan perempuan dan anak.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang remaja perempuan di Lampung Timur diduga menjadi korban pemerkosaan oknum petugas lembaga pemberdayaan perempuan dan anak.
Didampingi orangtua dan pendamping hukum, korban berinisial N (14) melapor ke Polda Lampung.
Kepolisian menyatakan akan mengusut kasus ini.
Laporan dugaan kekerasan seksual tersebut diterima Polda Lampung, Jumat (3/7/2020) malam, dengan nomor laporan STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT.
Indra Jarwadi, pendamping hukum yang juga Kepala Divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung menyatakan terlapor disangkakan pasal 76 b dan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
• BREAKING NEWS Janda 3 Anak Diperkosa 2 Pemuda di Pringsewu
• Janda di Pringsewu Kaget Ada Pria Masuk Kamarnya Tengah Malam
• Bocah di Kotabumi Dicabuli Pria Kesepian
• BREAKING NEWS Bukannya Melindungi, Anak Korban Perkosaan di Lamtim Malah Dicabuli Oknum Kepala UPT
Untuk melengkapi berkas laporan, korban menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek, Sabtu (4/7/2020) siang.
"Sudah dilakukan visum. Kami menunggu hasilnya," kata Indra.
Indra mengungkapkan dugaan pemerkosaan bermula saat korban menjalani program pendampingan di lembaga pemberdayaan perempuan dan anak di Lamtim tersebut pada akhir 2019.
N sebelumnya telah menjadi korban pemerkosaan.
Pelaku pemerkosaan sudah divonis pengadilan setempat dengan hukuman 13 tahun penjara.
Di lembaga itu tepatnya di rumah aman, beber Indra, N menjalani pemulihan psikis maupun mental.
Namun, bukannya mendapat perlindungan yang layak, N diduga malah menjadi korban pemerkosaan belasan kali oleh oknum di lembaga tersebut.
"Terakhir, pelaku kembali melakukan perbuatannya pada 28 Juni. Saat itu, korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali," ujar Indra.
Korban sendiri mengaku tak hanya diperkosa, tetapi juga beberapa kali "dijual" kepada pria lain.
"Salah satunya ke pegawai rumah sakit. Saya dijemput, terus diajak ke hotel," kata N, Sabtu.
N mengaku diminta oknum lembaga pemberdayaan perempuan dan anak mengirim foto dirinya melalui WhatsApp.
Foto itu, tutur N, diteruskan ke pria lain.
"Setelah itu (dicabuli), dikasih uang Rp 700 ribu. Yang Rp 500 ribu buat saya, Rp 200 ribu lagi disuruh kasih buat dia (oknum lembaga pemberdayaan perempuan dan anak)," jelasnya.
Korban mengaku terpaksa mengikuti perintah pelaku karena diancam.
Terlapor, menurut N, mengancam akan memutilasi dan menyantet korban jika menolak.
Korban Ia juga diminta tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
"Kalau nggak nurut, saya mau dicincang-cincang sama dia," ujarnya.
Cerita ke Paman
Kasus pencabulan yang diduga dialami N berjalan kurang lebih 6 bulan ini.
Kasus baru terkuak setelah N berhasil kabur dari rumah aman dan memberanikan diri bercerita kepada pamannya.
"Kamis (2/7) malam korban cerita semua ke pamannya. Karena korban dari ekonomi lemah, sehingga kami berinisiatif mendampingi korban ke Polda Lampung untuk membuat laporan," ujar Iyan Hermawan, perwakilan Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Lampung Timur, Sabtu.
Iyan mengungkapkan, korban selama ini enggan bercerita karena ada ancaman dari terlapor.
Bahkan, merujuk pengakuan korban, terlapor juga mengancam akan membunuh ayah kandung korban.
Menurut Iyan, korban sudah beberapa kali berpindah tempat tinggal.
Terhitung tiga bulan korban menginap di rumah aman tersebut.
Setelah dari rumah aman, korban sempat dipulangkan ke rumah orangtuanya.
Meskipun sudah dipulangkan, sambung Iyan, terlapor masih kerap menyambangi korban, bahkan tak jarang menginap.
Terakhir, beber dia, terlapor menginap pada 29 Juni 2020, dengan alasan akan mendaftarkan korban masuk SMP.
"Selama menginap, terlapor juga melakukan itu," imbuhnya.
Ayah kandung korban, S (51), tak menyangka anaknya menjadi korban pemerkosaan selama dititipkan di lembaga tersebut.
"Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi, malah dipaksa begitu," ujarnya, Sabtu.
Menurut S, anaknya tak berani bercerita karena takut dirinya naik pitam.
Bahkan, jelas dia, paman korban meminta dirinya jangan memarahi anaknya setelah mendengar peristiwa tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Pol Zahwani Pandra Arsyad memastikan kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Laporan sudah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti," katanya, Sabtu.
Pandra menjelaskan laporan korban akan ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung.
Ia menyatakan terlapor akan dijerat pasal tentang perlindungan perempuan dan anak.
Terlapor juga akan disangkakan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Perppu ini dikeluarkan mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tentunya dengan dikeluarkan perppu tersebut pemerintah berharap bisa memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual," jelasnya.
Bocah di Kotabumi Dicabuli Pria Kesepian
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial SB (42), warga Kelurahan Bantuanan, Kecamatan Fajar Bulan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban nomor 626/B/VI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES.LU tanggal 30 Juni 2020.
"Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu rumah kerabatnya," kata AKP Gigih, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, Minggu (5/7/2020).
Dijelaskannya, pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan menjadi undang-undang.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/5/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
"Aksinya dilakukan di rumah ayuk (kakak perempuan) pelaku di daerah Jalan Pahlawan, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan," tambahnya.
Kejadian bermula saat korban bersama ibunya berada di sebuah warung.
Lalu pelaku datang ke warung tersebut dan mengajak korban pergi tanpa sepengetahuan ibu korban.
Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB datang dengan diantar pelaku.
Korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
"Atas kejadian tersebut, korban bersama orangtuanya melapor ke Polres Lampung Utara dan telah kita tindak lanjuti," jelas Kasat.
Ditambahkan Kasat, pelaku diamankan oleh petugas Unit PPA Polres Lampung Utara di dekat Stasiun Kotabumi, Kelurahan Cempedak, Lampung Utara.
"Saat ini pelaku telah kita amankan di sel Mapolres Lampung Utara," ujarnya.
Dalam pengakuannya di hadapan penyidik, SB melakukan perbuatan itu karena kesepian.
Alasannya, saat ini istrinya berada di Palembang.
"Dia pakai jari tangannya untuk mencabuli korban," kata Gigih. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad/Anung Bayuardi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pencabulan-anak-di-lampung-timur-a.jpg)