Berita Nasional
Polisi Sebut Oknum TNI dan Warga Sipil Pengeroyok Serda Saputra dalam Keadaan Mabuk
Serda Saputra ditusuk oknum anggota Marinir di Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat pada 22 Juni 2020 lalu.
Namun komunikasi tidak berujung baik, Letda RW merasa tidak terima ditegur oleh Serda Saputra.
Serda Saputra ditusuk dari belakang oleh Letda RW.
Akhirnya, Serda Saputra gugur saat menjalankan tugas pengamanan wilayah hotel.
Selain Letda RW, dua oknum TNI AD juga ditangkap, yakni Sertu H dan Koptu S.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengatakan, Letda RW saat kejadian dalam kondisi mabuk.
Fakta lain, Letda RW kerap melakukan pelanggaran di lingkungan TNI Angkatan Laut.
"Tersangka ini juga melakukan beberapa kali pelanggaran. Ini pelanggaran yang kesekian kalinya, sudah ada beberapa pelanggaran yang sebelumnya," kata Eddy.
Eddy mengatakan, sejumlah pelanggaran yang sebelumnya dilakukan Letda RW masih dalam penyelidikan.
Eddy menyebut, Letda RW bakal dijerat pasal berlapis atas kasus ini.
"Dalam perkara yang terakhir ini, yang kami selidiki ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Pertama, dijerat dengan pasal masalah pembunuhan, di KUHP itu ancamannya saya kira maksimal 15 tahun kalau tidak salah. Kedua, perusakan di tempat umum ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan," kata Eddy.
"Kemudian yang ketiga adalah pasal penyalahgunaan senjata api UU darurat Nomor 1 tahun 1959 ini yang paling berat. Ini ancaman hukumannya bisa 20 tahun," sambung Eddy. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjadi Dua Kali Keributan di Hotel Mercure Sebelum Gugurnya Serda Saputra"