Pencuri Ditangkap di Lampung Selatan
VIDEO KSKP Bakauheni Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor SPTI Lampung Selatan
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan seorang pelaku pencurian di kantor serikat pekerja transportasi Indonesia (SPTI)
Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah
Terancam 7 Tahun
Pelaku pencurian di Lampung Selatan terancam 7 tahun penjara.
Tim Tekab 308 Polsek Kalianda mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berinisial Sus (34), yang kerap beraksi di wilayah Lampung Selatan, pada Sabtu (4/7/2020) dini hari.
Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Y mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.
“Terangka sudah kita amankan di Mapolsek. Saat ini tersangka masih diperiksa oleh penyidik,” kata mantan Kapolsek Penengahan ini, Sabtu (4/7/2020).
Diduga pelaku tak hanya melakukan pencurian di satu tempat tetapi di beberapa lokasi di Lampung Selatan.
Dalami Keterangan
Polisi masih terus mendalami keterangan dari pelaku pencurian yang ditangkap tim Tekab 308 di Lampung Selatan.
Tim Tekab 308 Polsek Kalianda mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berinisial Sus (34), yang kerap beraksi di wilayah Lampung Selatan, pada Sabtu (4/7/2020) dini hari.
Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Y mengatakan, Sus hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kalianda.
Sus, kata Mulyadi, diduga tidak hanya melakukan pencurian di rumah Agus Setiawan, warga Desa Agom Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, pada Selasa (16/6/2020).
Tersangka, lanjut Mulyadi, juga diduga melakukan tindak pencurian di tempat lainnya.
“Ini masih kami lakukan pemeriksan, karena barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka ada beberapa, selain miliki korban bapak Agus Setiawan,” kata AKP Mulyadi mewakili Kapolres Lampung Selatan, Sabtu (4/7/2020).
Residivis
Pelaku pencurian yang ditangkap di Lampung Selatan ternyata seorang residivis.