Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Sebelum Dicabuli, Saksi Korban Sempat Melawan Pelaku dengan Menendang Kemaluannya

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Sari menyampaikan kedua saksi korban sempat menolak kemauan pelaku.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Sebelum Dicabuli, Saksi Korban Sempat Melawan Pelaku dengan Menendang Kemaluannya. 

Tersangka pelaku tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Namun demikian, Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu masih akan mendalami kasus Pencabulan dengan memintai keterangan pelaku dan memeriksa saksi-saksi.

"Tersangka bisa dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, hukumannya bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Sabtu (28/12/2019).

Akan tetapi, pihaknya masih akan melakukan upaya penyidikan guna mengumpulkan keterangan atas tindakan pelaku.

Sehingga, baru diketahui pelaku dapat dikenakan sanksi pidana kurungannya.

"Tindakan Kepolisian saat ini sudah mengamankan tersangka dan barang bukti, selanjutnya kami akan memeriksa saksi- saksi dan penyidikan Lebih Lanjut," terang Sahril.

Diringkus Berikut Barang Bukti

Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur di Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Jajaran Polres Pringsewu melalui Tim Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan Berdasarkan laporan Nomor : LP / 154 / XII / 2019 / POLDA LPG / RES PSW, tanggal 24 Desember 2019 pihaknya segera memproses dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Alhasil, Tim Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu 28 Desember 2019 pukul 00.30 WIB.

"Iya, Tim Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur dini hari tadi," kata dia, (Sabtu 28/12/2019).

Kata dia, pelaku Pencabulan ini berinisial DS (18) seorang pelajar aktif di Sidoharjo Pringsewu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) helai baju dan celana milik pelaku, 1 (satu) helai baju dan celana milik korban, dan Visum et Revertum.

Sempat Disekap dan Ditarik Paksa

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan setelah korban ZA diiming-imingi oleh pelaku DS akan dinikahi sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya itu sebanyak 2 kali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved