Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Sebelum Dicabuli, Saksi Korban Sempat Melawan Pelaku dengan Menendang Kemaluannya
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Sari menyampaikan kedua saksi korban sempat menolak kemauan pelaku.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Saksi korban sempat menolak, terdakwa Bariyanto bilang sebentar saja.
Terbukti bersalah lakukan tindak pidana Pencabulan, seorang pria di Bandar Lampung, diganjar hukuman delapan tahun, saat persidangan teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 6 Juli 2020.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Sari menyampaikan kedua saksi korban sempat menolak kemauan pelaku.
"Terdakwa bilang nggak apa-apa, bentar saja, gak apa-apa kok, namun tetap ditolak saksi korban," kata JPU, Senin 6 Juli 2020.
Masih kata JPU, terdakwa langsung melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban.
Saksi korban yang menolak langsung menendang terdakwa dengan menggunakan kaki kanan.
"Kedua saksi korban langsung pergi meninggalkan terdakwa," tandasnya.
• BREAKING NEWS Gadis SMP di Lampung Tengah Dicabuli Paman Kandung, Modusnya Beri Uang
• BREAKING NEWS Pria 48 Tahun di Bandar Lampung Divonis 8 Tahun Penjara karena Cabuli Anak
• Dititip ke Lembaga Pemerintah, Gadis 14 Tahun Malah Dicabuli, Sang Ayah: Ternyata Biadab!
• BREAKING NEWS Pabrik Pengolahan Karet di Way Kanan Terbakar Hebat, Karyawan Panik
Bujuk Korban
Terdakwa Bariyanto bujuk korbannya untuk masuk ke dalam rumah.
Terbukti bersalah lakukan tindak pidana Pencabulan, seorang pria di Bandar Lampung, diganjar hukuman delapan tahun, saat persidangan teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 6 Juli 2020.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Sari menyampaikan perbuatan terdakwa bermula saat saksi korban KDR (11) dan SAS (8) tengah bermain di depan rumah terdakwa.
"Terdakwa memanggil saksi korban dari depan pintu rumah terdakwa dengan berkata 'sini, sini, sini' selanjutnya kedua saksi korban menghampiri terdakwa," terang JPU, Senin 6 Juli 2020.
Terdakwa kemudian mengajak kedua saksi korban masuk ke dalam rumah dan memperlihatkan kemaluannya.
Cabuli di Rumah
Terdakwa lakukan tindakan pencabulan terhadap anak di rumahnya.
Terbukti bersalah lakukan tindak pidana Pencabulan, seorang pria di Bandar Lampung, diganjar hukuman delapan tahun, saat persidangan teleconfrance, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 6 Juli 2020.