Pencabulan di Lampung Tengah
Selama 2 Tahun, Paman Kandung di Lampung Tengah Cabuli Keponakan hingga Hamil
Pelaku persetubuhan terhadap keponakan kandung di Lampung Tengah, ditangkap dan dibawa langsung keluarga korban ke Mapolres Lampung Tengah.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Pelaku persetubuhan terhadap keponakan kandung di Lampung Tengah, ditangkap dan dibawa langsung keluarga korban ke Mapolres Lampung Tengah.
Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, seorang paman kandung tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Kasatreskrim Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, saat ibu korban melaporkan aksi persetubuhan yang menimpa anaknya, keluarga korban yang lain membawa pelaku ke kantor polisi.
"Jadi saat sang ibu (ibu korban) melapor, setelah itu beberapa menit kemudian datang keluarga korban yang lainnya menyerahkan pelaku," terang AKP Yuda Wiranegara, Senin (6/7/2020).
Menurut Yuda, berdasarkan keterangan pelaku, aksi rudapaksa pelaku HB kepada korban, sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir.
"Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku kepada korban sekitar bulan Juni (2020) lalu. Namun, menurut pelaku ia sudah berhubungan dengan korban sejak dua tahun terakhir," jelasnya.
• BREAKING NEWS Gadis SMP di Lampung Tengah Dicabuli Paman Kandung, Modusnya Beri Uang
• BREAKING NEWS Pria 48 Tahun di Bandar Lampung Divonis 8 Tahun Penjara karena Cabuli Anak
• Dititip ke Lembaga Pemerintah, Gadis 14 Tahun Malah Dicabuli, Sang Ayah: Ternyata Biadab!
• Dalam Sepekan, 13 Pasien Corona Sembuh di Lampung, Total 154 Pasien Covid-19 Sehat
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HB dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo 76D dan pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Hamil 4 Bulan
Akibat aksi persetubuhan yang dilakukan paman kandungnya sendiri, korban diketahui hamil empat bulan kandungan.
Aksi persetubuhan atau kasus pencabulan anak di bawah umur oleh kerabat sendiri kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, seorang paman tega mencabuli atau melakukan aksi persetubuhan terhadap keponakan kandung yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Ibu korban S mengatakan, kecurigaan dirinya terhadap bentuk tubuh sang anak yang mengalami perubahan di bagian perut.
"Saya tanya ke anak saya kok perutnya membuncit. Dia (korban) hanya jawab tidak tahu," kata ibu korban di Mapolres Lampung Tengah, Senin (6/7/2020).
Kecurigaan sang ibu kemudian berlanjut dengan melakukan tes menggunakan alat pengetes kehamilan.
"Hasilnya saya terkejut ternyata anak saya positif hamil. Lalu saya tanya ke anak saya siapa yang ngelakuin itu, dia jawab (pelaku)," ujar S.
Mengetahui fakta tersebut, kemudian S memberi tahu suaminya dan kemudian melapor ke Polres Lamteng dengan laporan : LP/ 796 -B / VII /2020/Polda LPG/Res Lamteng, Tanggal 04 Juli 2020.
Meski berstatus sebagai paman kandung, pihak keluarga mengaku terpukul atas perbuatan HB dan berharap HB mendapat hukuman setimpal.