Tribun Lampung Utara
Sembunyikan Sabu di Lipatan Sarung, Pengedar Sabu di Bukit Kemuning Diciduk Polisi
Wahyu mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seorang pria bernama Daeli Mursin di Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Wahyu Kusnandar (31) dan Daeli Mursin (45), warga Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, harus berurusan dengan polisi.
Keduanya diciduk polisi karena diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Bukit Kemuning, Minggu (5/7/2020).
Kapolsek Bukit Kemuning AKP Tatang Maulana mengatakan, keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
"Dalam hitungan jam, kami mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu di wilah Bukit Kemuning," ujar AKP Tatang, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Senin (6/7/2020).
Tatang menjelaskan, penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi keberadaan Wahyu Kusnandar di Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Minggu (5/7/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
• Oknum PNS Tubaba Diciduk Saat Pesta Sabu Bersama 2 Wanita di Kotabumi
• Pengedar dan Kurir Sabu 41 Kg di Lampung Terancam Hukuman Mati
• Kantor Pemkot Bandar Lampung Dikabarkan Terbakar, BPBD Terjunkan 3 Damkar
• BREAKING NEWS Kantor Pemkot Bandar Lampung Disebut Terbakar, PNS dan Warga Berhamburan
Tekab 308 Polsek Bukit Kemuning yang dipimpin langsung oleh Tatang bergerak menuju sasaran.
"Saat digeledah, di kendaraan pelaku ditemukan lima paket kecil sabu siap edar dengan berat kurang lebih 1 gram," kata Kapolsek.
Saat diinterogasi, Wahyu mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seorang pria bernama Daeli Mursin di Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning.
Tanpa membuang waktu, Tekab 308 Polsek Bukit Kemuning bergerak menuju rumah Daeli.
Dalam penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu seberat 3 gram di dalam kotak permen yang tersimpan di dalam lipatan sarungnya.
Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)