Pelayanan Publik
Syarat Numpang Nikah 2020, Pihak Wanita Harus Dapat Rekomendasi dari KUA Setempat
Seperti yang diketahui, banyak calon pengantin wanita yang menikah di kediaman calon suami.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berikut syarat numpang nikah Tahun 2020.
Seperti yang diketahui, banyak calon pengantin wanita yang menikah di kediaman calon suami.
Istilah numpang nikah biasa disebut jika kamu atau pasangan, menikah di lokasi yang bukan daerah tempat tinggalnya.
Adapun syarat numpang nikah Tahun 2020 itu sendiri pihak wanita harus mendapatkan rekomendasi dari KUA tempat di mana ia tinggal.
Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung Mahmuddin Aris Rayusman mengatakan, numpang nikah itu sama halnya pihak wanita menikah dengan pihak pria di mana resepsi atau akadnya dilakukan di tempat pria.
Berikut syarat numpang nikah Tahun 2020, membawa dokumen sebagai berikut:
Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar.
Pas foto 2×3 sebanyak 2 lembar.
• Cara Buat Surat numpang nikah 2019, Simak syarat, Prosedur, dan Biaya nikah
Fotokopi KTP CPW & CPP sebanyak 2 lembar.
Fotokopi KK CPP & CPW sebanyak 2 lembar.
Surat pengantar RT/RW.
"Selain memenuhi syarat nikah yang telah diatur UU, pihak wanita yang menikah di tempat pihak pria harus mendapatkan rekomendasi dari KUA tempat di mana wanita tinggal," kata Mahmuddin Aris Rayusman.
"Setelah mendapatkan rekomendasi, nantinya si wanita akan mengisi form yang telah diberikan KUA kecamatan tersebut, baru lah pihak wanita dapat menikah di rumah pria, itu sebenarnya penjelasan numpang nikah, " imbuh Mahmuddin Aris Rayusman.
Setelah dokumen tersebut terkumpul, kata Mahmuddin Aris Rayusman, calon pengantin cukup pergi ke KUA setempat untuk meminta surat rekomendasi numpang nikah di tempat tujuan.
Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut, lanjut Mahmuddin Aris Rayusman, calon pengantin wanita akan mengisi formulir yang telah diberikan oleh KUA setempat untuk direkomendasikan ke KUA tempat di mana calon pengantin pria tinggal.
Adapun isi dalam form tersebut berupa identitas diri menyangkut Nama, Tanggal Lahir, Alamat dan lainnya yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).