Pelayanan Publik

Syarat Numpang Nikah 2020, Pihak Wanita Harus Dapat Rekomendasi dari KUA Setempat

Seperti yang diketahui, banyak calon pengantin wanita yang menikah di kediaman calon suami.

Editor: Reny Fitriani
simkah.kemenag.go.id via tribunkaltim.co
Syarat Numpang Nikah 2020, Pihak Wanita Harus Dapat Rekomendasi dari KUA Setempat 

(3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

Demikian, Syarat Numpang Nikah 2020, Pihak Wanita Harus Dapat Rekomendasi dari KUA Setempat. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved