Penipuan di Pesawaran

2 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Mahasiswa Asal Jabar Terancam 4 Tahun Penjara

Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tegineneng menjebloskan SA (42) dan M (29) ke dalam penjara.

Dokumentasi
Kedua pelaku dan mobil milik korban. 2 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Mahasiswa Asal Jabar Terancam 4 Tahun Penjara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Petugas Kepolisian Sektor Tegineneng menjebloskan SA (42) dan M (29) ke dalam penjara.

Pasalnya, dua warga Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran ini telah menipu Ahmad Fauzi (20), seorang mahasiswa warga Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Keduanya telah melarikan (menggelapkan) mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi Z 1517 WY milik korban.

Sehingga korban ditafsir merugi hingga Rp 150 juta.

Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 378, Pasal 372 KUHPidana.

"Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara," tegas Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 7 Juli 2020.

BREAKING NEWS Mahasiswa Asal Jabar Jadi Korban Penipuan di Lampung, Mobilnya Dibawa Kabur

240 Polisi Ngaku Pakai Narkoba, Polda Lampung Akan Tindak Tegas Anggota yang Terbukti

Kisah Pemuda Lampung Masuk 12 Besar JFW 2021 Icons, Brayen Sempat Minder karena Berkulit Hitam

Petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mobil Ditemukan di Lamtim

Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Tegineneng langsung bergerak cepat begitu menerima laporan penipuan dan penggelapan mobil dari Ahmad Fauzi (20) seorang mahasiswa warga Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, Kapolsek Tegineneng AKP Abdul Roni didampingi Kanit Reskrim IPDA Bambang memimpin Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan informasi mobil tersebut berada di Lampung Timur," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 7 Juli 2020.

Atas informasi itu, lantas petugas mengarah ke Lampung Timur.

Alhasil melihat mobil Toyota Avanza warna putih yang terparkir di salah satu bengkel.

Tim melakukan pengecekan kendaraan dan ternyata benar itu mobil korban.

Petugas juga mengamankan dua orang pelaku.

SA (42) dan M (29).

Keduanya warga Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tegineneng untuk penyidikan lebih lanjut.

Ditinggal di SPBU Jalintim

Ahmad Fauzi (20) seorang mahasiswa warga Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditinggalkan begitu saja oleh kawanan penipu.

Anak dari pemilik mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi Z 1517 WY tersebut ditinggal di SPBU Jalan Lintas Sumatra Dusun Sidobasuki Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng.

Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, korban Ahmad diturunkan oleh pelaku dengan alasan akan menjemput rekannya.

"Pelaku meminta korban menunggu di SPBU," kata Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 7 Juli 2020.

Ditambahkan Aris, dua pelaku ini pergi dengan sepeda motor yang semula dikendarai oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal oleh korban.

Sementara itu, korban tidur di Mushola SPBU.

Namun begitu terbangun mobil Toyota Avanza warna putih sudah tidak ada di tempat semula parkir.

Satu orang rekan pelaku yang masih ada di lokasi tersebut, lantas berpamitan pergi pakai sepeda motor dengan alasan menjemput cewek.

Korban menunggu kurang lebih satu jam.

Namun tidak ada yang kembali lagi menemui korban.

Atas tanda-tanda itu, lantas korban melapor ke Mapolsek Tegineneng.

Ia merugi satu unit mobil Toyota Avanza dengan nila kerugian sekitar Rp 150 juta.

Beraksi Pakai Modus Rental Mobil

Kawanan penipu Ahmad Fauzi (20) seorang mahasiswa warga Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat melancarkan aksinya dengan modus rental mobil.

Kepala Subbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, dua orang pelaku mengajak Ahmad, anak dari pemilik mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi Z 1517 WY.

"Pelaku mengajak anak pemilik mobil yang disewa (rental) dengan tujuan awal ke Bandung dari Kabupaten Ciamis," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 7 Juli 2020.

Akan tetapi, mobil dan anak pemilik mobil tersebut dibawa hingga Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Tepatnya di SPBU Jalan Lintas Sumatra Dusun Sidobasuki Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng.

Mobil Dibawa Kabur

Ahmad Fauzi (20) seorang mahasiswa asal Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis Jawa Barat menjadi korban penipuan di Lampung.

Akibatnya, Ahmad merugi hingga Rp 150 juta atas satu kehilangan unit mobil Jenis Toyota Avanza Warna Putih dengan nomor polisi Z 1517 WY, serta Nomor Rangka : MHKM5EA2JHK042157 dan Nomor Mesin: 1NRF362980.

Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan bila peristiwa tersebut terjadi, Minggu, 5 Juli 2020 sekira pukul 05.30 WIB di SPBU Jalan Lintas Sumatera Dusun Sidobasuki, Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

"Korban melapor ke Polsek Teginineng, atas laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap perkara tersebut," kata Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa, 7 Juli 2020.

Dia mengungkapkan, Kepala Polsek Tegineneng AKP Abdul Roni memimpin pengungkapan perkara penipuan itu, Minggu 5 Juli 2020 sekira pukul 12.00 WIB.

Alhasil petugas dapat mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih tersebut.

Petugas menangkap dua orang pelaku, yakni SA (42) dan M (29).

Keduanya warga Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Sedangkan dua orang pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kini SA dan M digelandang ke Mapolsek Tegineneng.

Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan merasakan pengabnya sel tahanan Polsek Tegineneng.

Oknum LSM di Tulangbawang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Rp 26 Juta

Petugas Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoromengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (19/6), sekitar pukul 15.00 WIB, saat sedang di rumahnya.

"Adapun identitas pelaku tersebut adalah Wahidin (45), berprofesi wiraswasta/ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM), warga Tiyuh/Kampung Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat," ujar AKP Sandy, Sabtu (20/06/2020).

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku yang merupakan oknum ketua LSM ini berdasarkan laporan Ahmad Ansori (53), warga Tiyuh Menggala Mas, Kecamatan Tulangbawang Tengah. Ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / 219 / VII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 22 Juli 2019.

Penangkapan juga berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor: B 1369/L.8.18/Eoh.1/06/2020, tanggal 11 Juni 2020 yang menyatakan berkas perkara Wahidin telah lengkap (P21).

"Wahidin ini kita tangkap saat sedang berada di rumahnya dan selanjutnya akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Tulangbawang karena berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap," jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, kejadian bermula pada tahun 2016 saat pelaku mendatangi korban ke rumahnya untuk meminjam uang sebesar Rp 40 juta.

Kala itu Wahidin beralasan ingin menebus kendaraan miliknya yang sedang digadaikan. Namun niat Wahidin tidak dipedulikan.

Beberapa hari kemudian, Wahidin kembali mendatangi korban dan menawarkan proyek sumur bor dengan sistem bagi keuntungan.

Mendengar penjelasan Wahidin, Ahmad Ansori tertarik dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 36 juta.

"Awal tahun 2018 korban mendatangi pelaku dan menanyakan keuntungan dari proyek itu, tetapi Wahidin berdalih bila proyek tersebut sudah diambil orang lain. Korban lalu meminta uangnya namun tersangka hanya mengembalikan Rp 10 juta. Sisanya Rp 26 juta tak kunjung dikembalikan hingga korban melapor ke Mapolres Tulangbawang," tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Wahidin dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved