Pencabulan Anak di Lampung Timur
3 Temuan Damar Lampung Terkait Dugaan Pencabulan Oknum LPA Lamtim
Ada 3 temuan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Lembaga Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Damar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ada 3 temuan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Lembaga Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Damar Lampung, terkait dugaan pencabulan terhadap anak di LPA Lampung Timur.
Direktur Eksekutif Damar Lampung, Sely Fitriani menyatakan, pertama ditemukan bahwa LPA Lampung Timur belum memiliki SOP atau mekanisme rujukan dan mekanisme khusus untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan.
Kedua, perekrutan beberapa Pengurus P2TP2A Kabupaten Lampung Timur periode 2016-2021 tidak berdasarkan kapasitas, keahlian, keberpihakan pada korban.
"Serta tidak memiliki pengalaman dalam melakukan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan," ujar Sely, Selasa (7/7/2020).
Ketiga Damar Lampung menemukan juga bahwa pengurus dan pengelola LPA Lamtim ada yang berjenis kelamin laki-laki.
Padahal, lanjut Sely, petugas pelaksana pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan harus berjenis kelamin perempuan.
• BREAKING NEWS Polda Lampung Panggil Saksi Korban Pencabulan Oknum LPA Lamtim
• BREAKING NEWS Mahasiswa Asal Jabar Jadi Korban Penipuan di Lampung, Mobilnya Dibawa Kabur
• Kisah Pemuda Lampung Masuk 12 Besar JFW 2021 Icons, Brayen Sempat Minder karena Berkulit Hitam
Untuk itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia segera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan yang dilakukan P2TP2A/UPTD Perlindungan Perempuan Dan Anak di Seluruh Daerah.
"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia segera memastikan P2TP2A/UPTD PPA harus memiliki SOP atau mekanisme rujukan dan mekanisme khusus untuk penanganan perempuan dan anak korban kekerasan," jelasnya.
Sely menambahkan, sebagai lembaga yang fokus mendorong terwujudnya pemenuhan hak dasar perempuan agar tercipta tatanan masyarakat yang demokratis, pihaknya sangat mengutuk keras tindakan tersebut.
Pihaknya juga meminta Polda Lampung harus mengusut tuntas kasus ini dengan menggunakan pasal berlapis (KUHP, UU tentang Perlindungan Anak, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan hukuman yang maksimal.
Serta memberikan hukuman seberat-beratnya dan menerapkan pemberatan ancaman pidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman pidananya berdasarkan UU tentang Perlindungan Anak.
"Karena pelaku merupakan pengurus P2TP2A Lampung Timur yang seharusnya melindungi korban akan tetapi melakukan tindakan kekerasan seksual dan perdagangan terhadap korban," terangnya.
Sementara itu, laporan korban sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Sejumlah saksi dari pihak korban sudah menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung.
Advokasi LBH Bandar Lampung Anugerah Prima Utama mengatakan sesuai jadwal yang diminta Polisi, Selasa (7/7/2020) dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi.
"Ada dua saksi yang kita hadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kekerasan seksual oleh oknum P2TP2A Lamtim," jelasnya.
Ia membeberkan dua saksi yang dipanggil yakni keluarga dekat dan tetangga sekitar rumah korban. Sementara pihak korban juga masih menungu hasil visum yang dilakukan beberapa waktu lalu.
"Hasil visum belum kami ketahui, karena ini wewenang nya penyidik. Nanti biar penyidik yang berkoordinasi langsung dengan rumah sakit," tukasnya.
Serahkan Perkara ke Polda Lampung
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung serahkan perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oknum LPA Lampung Timur.
Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung Amsir mengatakan saat ini pihaknya tengah mendampingi saksi korban NF (14) dalam pemeriksaan di Posko Satuan Tugas Perlindugan Anak Subdit IV Reknata Ditkrimum Polda Lampung.
"Dalam kasus ini kami serahkan penyidik, kebenaran seperti apa, bisa jadi benar kami kan gak tahu," ungkapnya, saat di Mapolda Lampung, Selasa 7 Juli 2020.
Amsir mengatakan jika laporan ini benar adanya maka ia berharap penyidik bisa menegakkan hukum setimpalnya terhadap terlapor.
Amsir menuturkan saat ini pihaknya tengah membujuk NF agar bisa masuk ke rumah aman milik Provinsi Lampung.
"Kami sudah siap, tapi yang bersangkutan gak mau jadi kalau tetap diminta kan pemaksaan," terangnya.
Disinggung apakah ada korban lainnya, Amsir belum bisa memastikan.
"Kami serahkan ke penyidik untuk mengungkap hal ini," tandasnya.
Panggil Saksi Korban Pencabulan
Tindaklanjuti laporan laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oknum di sebuah lembaga pemberdayaan perempuan dan anak Lampung Timur, Polda Lampung periksa pelapor.
Informasi yang dihimpun, Subdit IV Reknata Ditkrimum Polda Lampung memanggil saksi korban inisial NF (14) warga Lampung Timur, Selasa 7 Juli 2020.
Pemanggilan yang dilakukan penyidik Subdit IV Reknata Ditkrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan terhadap NF.
Pantauan Tribunlampung.co.id, NF diperiksa oleh penyidik Subdit IV Reknata Ditkrimum Polda Lampung secara tertutup.
Nampak dari Dinas PPA Provinsi Lampung dan LBH Kota Bandar Lampung tengah mendamping saksi korban dalam pemeriksaan.
Dipaksa Berhubungan Badan
Bukannya melindungi, oknum di sebuah lembaga pemberdayaan perempuan dan anak di Lampung Timur justru menjadi pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Didampingi orang tua dan pendamping hukum, korban inisial Nf (14) warga Lamtim ini melaporkan oknum yang diketahui berinisial DA, ke Mapolda Lampung pada Jumat (3/7/2020) malam.
"Kami melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum tersebut," ujar Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi, Sabtu (4/7/2020).
Indra menambahkan, tindakan kekerasan seksual yang dialami bermula sejak korban menjalani program pendampingan dari lembaga tersebut.
Diketahui Nf sebelumnya juga merupakan korban pemerkosaan.
Pelaku pemerkosaan sudah divonis pengadilan setempat dengan jatuh hukuman vonis 13 tahun penjara.
Sementara Nf diajukan ke P2TP2A dalam rangka pemulihan baik secara psikis maupun mental.
Karena itu sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh DA.
Namun, bukannya mendapatkan perlindungan yang layak, Nf malah menjadi pelampiasan nafsu bejat DA.
Terhitung hingga kasus ini menguap, korban mengaku sudah belasan kali melayani DA untuk berhubungan badan.
"Terakhir pelaku kembali melakukan perbuatan tanggal 28 Juni. Saat itu korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali," terang Indra.
Jalani Visum di RSUDAM
Untuk melengkapi berkas laporan, Sabtu (4/7/2020) siang korban menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui hasil visum di RSUDAM.
Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi mengatakan, terlapor yang diketahui dinas di sebuah lembaga perlindungan perempuan dan anak ini disangkakan pasal Pasal 76 b dan Pasal 81 tentang Undang undang perlindungan anak.
"Sudah dilakukan visum, dan kami juga masih menunggu hasilnya," ungkap Indra.
Dijual ke Pria Lain
Berdasarkan penuturan korban, oknum berinisial DA ini acap kali memintanya berhubungan badan.
Namun ternyata, kekerasan seksual yang dialami korban tidak hanya sampai disitu.
Ia juga beberapa kali "dijual" oleh DA untuk melayani pria lain.
"Salah satunya pegawai rumah sakit di Sukadana. Saya dijemput lalu diajak ke hotel," ujar Nf.
Nf memastikan pria tersebut pegawai rumah sakit dari seragam yang dikenakan saat dijemput olehnya.
Sebelumnya, Nf diminta oleh DA mengirim foto dirinya melalui whatsapp.
Ternyata, foto Nf diteruskan DA ke pria yang diketahui pegawai Rumah Sakit di Sukadana.
"Setelah digituin sama dia, saya dikasih uang Rp 700 ribu. Yang Rp 500 ribu buat saya, Rp 200 ribu lagi disuru kasih buat DA," jelasnya.
Korban mengaku terpaksa mengikuti perintah DA karena sempat menerima ancaman.
DA mengancam bakal memutilasi dan santet korban jika tidak mau mengikuti kemauannya.
Ancaman tersebut juga dilontarkan DA agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga nya.
"Kalau gak nurut saya mau di cincang-cincang sama DA, saya takut jadi terpaksa ikutin kemauan nya," kata Nf.
Tolak Bantuan Pemprov Lampung
Upaya Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Lampung untuk menangani kasus pencabulan yang dialami gadis 14 tahun di Lampung Timur menemui jalan terjal.
Di luar dugaan, korban berinisial N itu menolak bantuan pendampingan yang ditawarkan Kepala Dinas PPA Lampung Theresia Sormin.
Theresia mengaku sudah mendatangi kediaman N di Lamtim.
"Kami jam 10 sudah sampai di rumah korban, dan membujuk korban untuk kami tangani. Tapi korban tidak mau," kata Theresia, Minggu (12/7/2020).
Theresia menegaskan, Pemprov Lampung hanya berniat memberi perlindungan kepada korban.
Ia pun tak habis pikir kenapa korban menolak uluran tangannya.
"Saya sangat kaget (korban) tidak mau diberikan perlindungan," tuturnya.
Theresia memastikan pelaku adalah oknum di sebuah lembaga perlindungan anak dan perempuan di Lamtim.
Disinggung soal langkah hukum, ia menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
"Saat ini yang bersangkutan tidak berada di rumah orangtuanya, melainkan diungsikan ke tempat saudaranya," kata Theresia.
Selama ini, kata Theresia, N tinggal bersama ayah dan adiknya.
Sementara ibu kandungnya bekerja sebagai tenaga kerja wanita di luar negeri. (Tribunlampung.co.id/M Joviter/Hanif Mustafa/Bayu Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/korban-dugaan-pencabulan-saat-berada-di-lbh-bandar-lampung.jpg)