Berita Nasional

Masih Pakai Baju Pengantin, Pria Ditangkap Setelah Akad Nikah Akibat Beli Tembakau Gorila

Seorang pria ditangkap polisi seusai melaksanakan akad nikah di Tegal, Jawa Tengah (Jateng) karena membeli Tembakau Gorila.

Tayang:
Tribunjateng.com
Press release ungkap kasus kepemilikan narkotika jenis Tembakau Gorila di Polres Tegal, pada Senin (6/7/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TEGAL - Seorang pria ditangkap polisi seusai melaksanakan akad nikah di Tegal, Jawa Tengah (Jateng).

Saat ditangkap, pria tersebut masih mengenakan baju pengantin.

Pemuda bernama M Muklis Maulana (21) itu ditangkap karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

M Muklis Maulana merupakan warga Desa Kupu, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng).

Ia diamankan polisi setelah membeli Tembakau Gorila.

Muklis membeli Tembakau Gorila secara online melalui media sosial Facebook.

Gerak-geriknya Mencurigakan, 2 Pemuda Kedapatan Bawa Tembakau Gorila

240 Polisi di Sumsel Kirim Surat Pengakuan Dosa ke Kapolda

Komentar Menteri Edhy Prabowo Soal Keterlibatan Kader Gerindra sebagai Eksportir Benih Lobster

Pintu Mobil Berlubang Diduga Akibat Tembakan, Wanita Misterius Minta Perlindungan Lalu Menghilang

Dalam kasus tersebut, seorang rekan Muklis juga ditangkap.
TONTON JUGA:
Rekan Muklis bernama Arnold Anggoro (25), warga Desa Kupu, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng).

Kasat Narkoba Polres Tegal, Iptu Kiswoyo mengungkapkan, kedua tersangka melakukan transaksi melalui sebuah jasa pengiriman paket ternama.

Mereka mengelabui dengan memasukkan dua sabun colek ekonomi, yang di dalamnya terdapat Tembakau Gorila.

"Muklis kami tangkap setelah paginya melangsungkan akad nikah."

"Tersangka kami bekuk pada Jumat (12/6/2020) di kediaman tersangka masing-masing," ujar Iptu Kiswoyo, Senin (6/7/2020).

Ketika penangkapan berlangsung, petugas menemukan barang bukti satu paket Tembakau Gorila dengan berat kotor 5,44 gram yang dibungkus plastik putih.

"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kiswoyo, dikutip dari Tribunjateng.com, Senin (6/7/2020).

Apakah Tembakau Gorila dijual lagi atau dikonsumsi sendiri?

Kedua tersangka kompak mengaku dikonsumsi sendiri.

Mereka sudah tiga kali melakukan transaksi.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved