Pelayanan Publik
Syarat Dapat Pengamanan Objek Wisata oleh Polisi, serta Biaya Pengamanan Objek Wisata
Simak, syarat bikin dan prosedur bikin serta biaya bikin surat pengamanan objek wisata dari kepolisian.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Pengamanan objek wisata merupakan salah satu produk layanan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
Pengamanan objek wisata adalah sebuah pengamanan yang dilakukan pihak Polri terhadap tempat-tempat atau kegiatan-kegiatan tertentu yang dikunjungi orang sehubungan dengan nilai-nilai sosial budaya atau kondisi alamnya.
Lalu apa syarat bikin dan prosedur bikin serta biaya bikin surat pengamanan objek wisata?
Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Titin Maezunah, menjelaskan pengamanan obyek wisata, umumnya merupakan bagian dari Satuan Samapta Bhayangkara (Satsabhara).
“Ya, karena ini jugakan pelayanan yang dilakukan Polri kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga bisa mengajukan permohonan pengamanan,” jelas AKP Titin, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).
“Itu jugakan kewajiban kita, mengamankan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan menyangkut keselamatan orang banyak,” tambahnya
Apa fungsi pengamanan objek wisata?
Pengamanan objek wisata memiliki fungsi yakni guna mengamankan tempat-tempat dan atau kegiatan-kegiatan tertentu yang dikunjungi orang sehubungan dengan nilai-nilai sosial budaya atau kondisi alamnya.
Bagaimana cara mendapatkan pengamanan objek wisata?
AKP Titin mengungkapkan, untuk masyarakat sipil bisa mengajukan pengamanan obyek wisata kepada pihak kepolisian dengan cara memberikan permohonan.
“Ya boleh, langsung menyurati kepada YTH Polresta Bandar Lampung, berisi bahwa di sini memerlukan pengamanan beberapa orang,” paparnya.
Lanjutnya, sehingga nanti pihak Polresta akan mendisposisikan sejumlah anggotan untuk bertugas melakukan pengamanan.
“Anggota yang dikirim sesuai dengan kebutuhan kegiatan itu,” tambahnya.
Apa syarat bikin surat pengamanan objek wisata?
AKP Titin menuturkan guna mendapatkan pengamanan objek wisata, hanya perlu mengirimkan surat permohonan pengamanan.
“Langsung saja, syaratnya cukup surat,” tukasnya
Betapa lama proses pengamanan obyek wisata?
Umumnya, proses pengamanan obyek vital tersebut akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.
Berapa biaya bikin surat pengamanan obyek wisata?
Pengamanan merupakan salah satu tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia, dikarenakan Polri adalah pihak yang paling berwenang terkait pengamanan.
• Syarat Bikin e-KTP, Simak juga Biaya dan Waktu Penerbitan KTP Elektronik
• Syarat Bikin SIM D, Lama Waktu dan Biaya Bikin SIM D
• Syarat Bikin Surat Pengamanan Objek Vital serta Biaya Bikin Surat Pengamanan Objek Vital
Mengajukan permohonan pengamanan obyek wisata kepada pihak kepolisian, tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Pasalnya, hal tersebut merupakan salah satu bentuk tugas pokok Polri.
“Itu semuanya, gratis tidak pakai biaya,” tandasnya.
Demikian, syarat bikin dan prosedur bikin serta biaya bikin surat pengamanan objek wisata dari kepolisian. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pantai-sari-ringgung-di-hari-kedua-idul-fitri-2019-2.jpg)