Berita Nasional

24 Lembaga Negara Dihapus, Masih Ada 96 yang Dikaji untuk Dibubarkan

Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, MenPANRB Tjahjo Kumolo menyebut kementeriannya saat ini tengah mengkaji penghapusan lembaga yang tak efektif.

kompas.com
Ilustrasi Tjahjo Kumolo - 24 Lembaga Negara Dihapus, Masih Ada 96 yang Dikaji untuk Dibubarkan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Saat memarahi menteri kabinetnya yang dinilai belum bekerja maksimal dalam penanganan pandemi Covid-19, beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung soal pembubaran lembaga negara.

Saat itu, Jokowi menyebut jika kinerja pemerintah tak kunjung membaik, bisa saja bakal ada pembubaran lembaga.

"Bisa saja membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya. Entah buat Perppu yang lebih penting lagi. Kalau memang diperlukan."

"Karena memang suasana ini harus ada, suasana ini tidak, bapak ibu tidak merasakan itu, sudah," tegas Jokowi ketika itu.

Namun, ia tak merinci lembaga yang dimaksud.

Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi itu, MenPANRB Tjahjo Kumolo menyebut kementeriannya saat ini tengah mengkaji penghapusan lembaga yang tak efektif.

"Selama ini sudah ada 24 komisi atau lembaga yang dihapus. Masih ada 96 yang sedang kita cek, koordinasikan dengan kementerian/lembaga untuk memungkinkan dihapus. Atau ada yang dikurangi dari 96 komisi/lembaga tersebut,” ujar Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).

Tjahjo melanjutkan, 96 lembaga atau komisi itu dibentuk dengan landasan hukum Undang-undang atau Keppres.

KemenPANRB masih mengidentifikasi lembaga mana saja yang bisa diusulkan untuk dibubarkan.

"KemenPANRB mencoba melihat mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran," lanjut Tjahjo.

Ia belum bisa merinci lembaga mana saja yang kemungkinan besar bakal dihapus.

Soal lembaga yang dibentuk UU, Tjahjo yakin jika ada salah satu lembaga tersebut diusulkan untuk dibubarkan prosesnya tidak akan lama.

"Memang dibentuk dengan UU, proses panjang. Tapi kan boleh ada evaluasi atau (terbitkan) PP yang bisa cepat. Kita lihat urgensinya dulu," jelas Tjahjo.

Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan perampingan lembaga sebenarnya tidak ada hubungan dengan Covid-19.

Menurut dia, perampingan lembaga merupakan penjabaran dari visi misi Jokowi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved