Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Temukan Berkas Dukungan Orang Meninggal, Panwas: Nama Sama dengan yang di Batu Nisan

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menemukan berkas dukungan perseorangan milik orang meninggal.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Panwas Verifikasi ke Kuburan. Bawaslu Temukan Berkas Dukungan Orang Meninggal, Panwas: Nama Sama dengan yang di Batu Nisan 

Panwas Verifikasi ke Kuburan, KPU-Bawaslu Temukan Berkas Dukungan Orang Meninggal

Bawaslu Bandar Lampung masih terus melakukan verifikasi faktual berkas dukungan calon Wali Kota Bandar Lampung jalur perseorangan.

Menariknya, tim verifikator menemukan berkas dukungan milik orang yang sudah meninggal dunia.

Tim verifikator pun terpaksa melakukan verifikasi ke kuburan.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah kepada Tribun di Bandar Lampung, Selasa (7/7/2020).

Chandra mengatakan, berkas dukungan milik orang yang sudah meninggal itu ditemukan tim verifikator dan Panwas Kelurahan saat turun ke Kelurahan Bumiraya, Kecamatan Bumiwaras.

"Saat tahu hal itu, kita langsung minta tim datangi makamnya. Kita minta pengawas kelurahan di lapangan mencari informasi di mana makamnya dari RT setempat. Selanjutnya tim verifikator bersama Panwas Kelurahan mendatangi makam itu. Dan, ternyata benar adanya," beber Chandra.

Ironis, kata Chandra, bukan cuma satu kasus dukungan dari orang yang sudah meninggal ini. Sedikitnya ada tiga dukungan orang meninggal yang didapat sampai Selasa kemarin.

Dukungan-dukungan itu ada yang dari calon independen Firmansyah-Bustomi maupun dukungan dari calon Ike Edwin-Zam.

Verifikasi faktual dilakukan oleh jajaran Bawaslu Bandar Lampung dengan turun ke lapangan secara langsung ke rumah-rumah warga.

Jika dukungan benar adanya, maka berkas dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Jika sebaliknya, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Verifikasi faktual berlangsung selama 14 hari dimulai sejak 24 Juni 2020. Proses verifikasi faktual dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari jajaran KPU didampingi oleh Pengawas Kelurahan (PK) dari jajaran Bawaslu.

Bukan cuma dukungan dari orang yang sudah meninggal yang ditemukan di lapangan. Beberapa kasus lain juga ditemukan selama verifikasi faktual dukungan calon perseorangan ini.

Panwascam Tanjung Karang Pusat (TKP), Amirudin, mengatakan, selama verifikasi faktual banyak ditemukan berkas dukungan bakal calon perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Di antaranya, berkas dukungan dari ASN, penyelenggara pemilu, KTP ganda, pencatutan KTP, hingga alamat yang tidak dapat ditemukan. Dari 6.736 berkas dukungan di wilayah TKP, pihaknya telah menyelesaikan sedikitnya 3.000 berkas dukungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved