Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Temukan Berkas Dukungan Orang Meninggal, Panwas: Nama Sama dengan yang di Batu Nisan

Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menemukan berkas dukungan perseorangan milik orang meninggal.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Panwas Verifikasi ke Kuburan. Bawaslu Temukan Berkas Dukungan Orang Meninggal, Panwas: Nama Sama dengan yang di Batu Nisan 

Jika terbukti aparatur perangkat desa itu melalukan pelanggaran maka bisa dikenakan pasal 185 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ancamannya, penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.

Terpisah, salah seorang Ketua RT di Bandar Lampung yang enggan disebutkan namanya membantah jika adanya pengumpulan data warga untuk update data pemilu.

"Gak, gak ada intruksi kaya gitu, kalo warga diminta untuk mendukung calon itu iya, tapi tidak lewat kami. Jadi gak ada kalo dari kami mintain data-data warga," ujarnya.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, mengatakan, pihaknya tidak pernah mengintruksikan pihak manapun untuk update data pemilu.

Terlebih, meminta RT sebagai aparatur desa di wilayah Bandar Lampung.

"Setahu saya, tidak ada. Belum ada pleno yang membahas tentang hal itu," ujarnya.

Namun demikian, pihaknya enggan menduga-duga apa maksud dan tujuan oknum yang meminta warga mengumpulkan e-KTP.

Disinggung apakah terkait pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), Fery juga membantahnya.

"Pelaksanaan coklit baru akan dimulai 15 juli nanti," katanya.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved