Tribun Tulangbawang
Karyawati Minimarket di Tulangbawang Ditodong dengan Parang
Petugas Polsek Penawar Tama Tulangbawang berhasil menjaring dua tersangka perampasan tas karyawan Indomaret.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PENAWAR TAMA - Petugas Polsek Penawar Tama Tulangbawang berhasil menjaring dua tersangka perampasan tas karyawan Indomaret.
Keduanya dibekuk petugas setelah dua pekan buron dan bersembunyi Kecamatan Gisting, Tanggamus, Senin (6/7) malam.
Keduanya adalah Karen Ardian Rafig Harahap (25), warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawar Tama, dan Suyadi alias Adi (23), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawar Tama, Tulangbawang.
• DPO 6 Tahun, Pelaku Curas Diringkus Polisi Saat Berada di Pasar Martapura
Kapolsek Penawar Tama Iptu Timur Irawan, mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, keduanya dibekuk di Kampung Gisting Bawah, Tanggamus,
"Mereka pelaku perampasan tas milik Tri Wahyuni (22), karyawan Indomaret pada 18 Juni sekitar pukul 22.50 WIB, di Jalan Lintas Kampung Sidoharjo," terang Timur Irawan, Rabu (8/7) pagi.
Saat pulang bekerja, Tri Wahyuni (22), warga Kampung Tri Karya, Kecamatan Penawar Tama, dipepet dan diberhentikan dua tersangka yang berboncengan motor Yamaha Vixion. "Salah satu pelaku menodong korban dengan parang ke arah dada sembari mengancam," kata Kapolsek
• Polisi Ringkus Buronan Curas Asal Lamteng di Jalintim Astra Ksetra Tulangbawang
Kapolsek melanjutkan, keduanya berusaha merampas karena korban tak mau memberikan tasnya yanng berisi handphone dan benda berharga lainnnya.
Usai beraksi para pelaku kabur menuju Tugu Kuda di Kampung Sidoharjo."Malam itu juga korban melapor peristiwa yang dialami ke Mapolsek Penawartama," papar Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Karena perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara.(end)