Oknum ASN Lampung Timur Kena OTT, Polda Lampung Masih Periksa 4 Tersangka

Polda Lampung masih melakukan pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) oknum ASN di Lampung Timur.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih melakukan pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) oknum ASN di Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Masih dalam pengembangan," ungkap Pandra saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2020).

Pandra menuturkan, empat tersangka masih menjalani pemeriksaan.

"Saat ini keempat orang tersangka dilakukan pendalaman dengan meminta keterangan," ucap dia.

ASN Pemkab Lamtim Kena OTT Polda Lampung, Dugaan Pemerasan Sejumlah Kades

2 Oknum ASN Lamtim Kena OTT, Bupati Zaiful Bokhari Serahkan Proses Hukum ke Polda Lampung

Diboncengi Menantu, IRT di Pringsewu Tewas Tergilas Truk

Ditemukan 23 Makam tanpa Jenazah di Rumah Pengikut Aliran Sesat Punggur

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Polda Lampung mengamankan dua warga sipil dari ormas dan dua ASN di lingkungan Pemkab Lampung Timur, Sabtu (4/7/2020) lalu.

OTT dilakukan atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Lampung Timur.

Pemerasan dilakukan agar kades tidak menindaklanjuti tuduhan atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Dari hasil OTT ini, Polda Lampung mengamankan uang sebesar Rp 65 juta.

Pandra mengatakan, OTT tersebut dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Benar adanya OTT tersebut. Dimana untuk pengembangan diamankan seorang ASN Lampung Timur dan satu orang lainnya pada Sabtu, 5 Juli 2020," ungkapnya, Senin (7/7/2020).

Namun, Pandra belum bisa menyampaikan detail lokasi penangkapan.

"Barang bukti sejumlah uang. Tentunya masih pengembangan lebih jauh. Jadi belum bisa disampaikan," katanya.

Namun dalam pengembangan selanjutnya, ujar Pandra, diamankan lagi satu orang ASN dan satu warga lainnya.

"Jadi dilakukan penahanan terhadap empat orang, dan telah ditetapkan tersangka terhadap empat orang tersebut terhitung 6 Juli ini," bebernya.

Pandra menambahkan, keempatnya dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved