Pelayanan Publik

Syarat Bikin Catatan Pinggir, Cara Bikin serta Biaya Bikin Catatan Pinggir

Simak, syarat bikin, prosedur atau cara bikin catatan pinggir, serta biaya bikin catatan pinggir.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Tama Yudha Wiguna
Ilustrasi Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin. Syarat Bikin Catatan Pinggir, Cara Bikin serta Biaya Bikin Catatan Pinggir. 

7. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir kutipan akta kelahiran.

8. Petugas menyerahkan kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon.

Apa syarat bikin catatan pinggir?

Adapun sejumlah syarat pembuatan catatan pinggir, yakni:

1. Mengisi formulir.

2. Fotocopy KK.

3. Fotocopy e-KTP.

4. Penetapan dari Pengadilan.

5. Kutipan Akta Kelahiran.

Berapa biaya bikin catatan pinggir?

Diketahui, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan catatan pinggir di Disdukcapil Bandar Lampung, tidak membutuhkan uang alias tidak dipungut biaya atau gratis.

Berapa lama proses pembuatan catatan pinggir?

Adapun rincian waktu dalam setiap proses pembuatan catatan pinggir, yakni sebagai berikut:

1. Pendaftaran, 5 – 15 menit.

2. Penyelesaian, 2 hari kerja.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved